Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan melakukan rehabilitasi terhadap pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto. Keduanya direhabilitasi usai Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan asesmen yang diajukan.
“Velline dan suaminya sudah sejak beberapa hari lalu menjalani rehabilitasi,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Permohonan rehabilitasi ini diajukan oleh keluarga Velline Chu pada Rabu (12/1/2022). “Velline dan suami sudah tidak lagi ditahan di Polres, tapi sudah diserahkan ke BNN. Nanti BNN yang menentukan tempat rehabilitasinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengkonfirmasi pedangdut yang ditangkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba adalah Velline Chu. Dia ditangkap bersama suaminya.
“Para tersangka pertama adalah Budi Haryanto, BH, 34 tahun, kedua Ningsih alias Velline Chu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Zulpan mengatakan, Velline dan suaminya ditangkap di rumahnya di Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
“Pengembangan penyidik di lapangan ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VC kemudian setelah pesan barbuk tersebut diambil oleh suaminya BH,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Aria)