Subang, Demokratis
Setelah sebelumnya KPK menetapkan Heri Tantan Sumaryana (HTS) mantan Kabid Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian dan Pengembanagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dulu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang sebagai tersangka gratifikasi kasus pengangkatan CPNS Kategori-2 (K-2).
Terhadap mereka (CPNS K-2) yang sudah dinyatakan lulus masa tes dan verifikasi bulan pebruari 2014 hingga Pebruari 2015 akan dilakukan gugatan oleh LSM AKSI dan kemungkinan SK-nya akan dicabut kembali dan mereka harus mengembalikan gajinya yang diterima bertahun-tahun ke kas negara.
Ketua LSM Anti Korupsi Seluruh Indonesia (Aksi) Kabupaten Subang Warlan SE mengatakan, dalam kasus pengangkatan CPNS K-2 KPK menetapkan HTS sebagai tersangka di sini sudah jelas pasti ada uang yang dipungut dari beberapa calon PNS yang kemarin sudah lulus maupun yang tidak lulus.
“Dan dalam keterangan HTS yang sudah distor ke Ojang Sohandi mencapai Rp 6 miliar lebih dan kemungkinan ada palaku lain yang memungut disetorkan ke HTS pada proses penerimaan CPNS K2. Inikan sudah jelas,” kata Warlan kepada awak media, Minggu (20/10/2019).
Dalam proses penerimaan CPNS K2 ini sekitar 808 PNS yang lulus dinyatakan tidak memenuhi syarat, artinya sebetulnya PNS ini tidak layak mendapatkan SK dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Dicontohkan PNS yang sudah lulus ini tidak memenuhi syarat yang meliputi beberapa faktor di antaranya calon CPNS ini harus tercatat sebagai tenaga Sukwan dari tahun 2005.
“Ini aneh, kenapa mereka yang tidak tercatat sebagai Sukwan bisa lulus dan mendapatkan SK tersebut, padahal ini jelas tidak memenuhi syarat. Sedangkan calon CPNS yang dinyatakan memenuhi syarat mereka tercatat Sukwan dan lainya ini tidak lulus,” katanya.
Untuk itu, kata Warlan, pihaknya akan menggugat mereka yang lulus sebagai PNS K-2 yang tidak memenuhi syarat tersebut. “Kita sudah layangkan surat ke Kemenpan RI untuk menindak lanjuti kasus ini,” ungkapnya.
Dengan harapan jika terbukti, Warlan berharap 808 CPNS K2 yang sudah menjadi PNS tidak memenuhi syarat ini bisa dicabut SK-nya dan mereka harus mengembalikan gajinya yang mereka dapat beberapa tahun.
“Karena ini jelas merugikan negara dan mereka harus mengembalikan uang gaji mereka kepada negara,” pungkasnya.
Secara terpisah ketika dihubungi awak media Heri Tantan Sumaryana, mantan Kabid Pengadaan dan Pengembangan (BKPSDM) Kabupaten Subang angkat bicara secara blak- blakan seputar rekrutmen CPNS honorer Kategori dua (K2) tahun 2014.
Menurutnya ada sekitar 90 % hasil Rekrutmen CPNS Honorer K2 tahun 2014 silam adalah tidak layak lulus. Pasalnya, dari hasil telaahnya ada beberapa yang menyebabkan hal itu terjadi. Yang pertama, adanya SP pada tanggal hari libur nasional, yang kedua banyak yang TMS (tidak memenuhi syarat) diluluskan atas dasar permintaan Panja DPRD Subang.
Heri menyatakan dengan tegas pernyataannya itu siap dipertanggungjawabkan di muka hukum. “Saya siap pertanggungjawabkan pernyataan saya ini,” tegasnya.
Berdasarkan catatan jumlah Honorer dari K2 Pemkab Subang yang lulus CPNS tahun 2014 sekitar 1.619 orang, namun setelah digodok di Panja DPRD Subang menjadi 1.053 orang, sehingga dari total itu 90 persennya sekitar 900-an orang yang tidak layak lulus. (Abh)