Mandailing Natal, Demokratis
Almarhum Muhammad Nudin Nasution sudah menikah tiga kali, namun istri yang pertama yang bernama Asni (62) yang tinggal di Jambur Muara Mais, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal sudah diceraikan dan dikaruniai anak dua orang yakni Eli Suriani Nst dan Edi Muda Nasution (34) yang barusan meninggal dunia.
“Kemudian di sekitar tahun 1986, almarhum Muhammad Nudin Nasution menikah lagi dengan Dahli (57) juga sudah dicerai di tahun 1989 lalu dan dikaruniai dua orang anak yakni Mahadir Nst tinggal di Pasar Maga dan Nur Aina juga tinggal di Pasar Maga,” ujar Roslina Siregar (52) selaku istri ketiga yang sudah dinikahi di tahun 1992 namun tidak dikarunia anak.
Namun walaupun demikian anak-anak dari istri pertama dan kedua tetap dipelihara Roslina Siregar yang tinggal di Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal.
“Almarhum Muhammad Nudin Nasution yang meninggal pada 30 April 2017 lalu maka saya (Roslina Siregar) mendapatkan harta gono gini yakni rumah di Maga Lombang dan tiga pastak sawah (saba) yang berada di Saba Belok Aek Alubi, Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi,” tegas Roslina Sirega dalam jumpa persnya di depan Kantor Polisi Mompang Jae (16/7/2022).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebenarnya berdasarkan surat pengakuan yang dibuat oleh almarhum Muhammad Nudin Nasution sekira di tahun 1998 menerangkan bahwa saat belum dicerai istri pertama Dahlia yang tinggal di Desa Maga Lombang, maka Muhammad Nudin Nasution telah membayar hutang mahar kepada orang lain sebesar enam emeh emas atau sekitar 15 gram emas.
Kemudian sawah seluas tiga pantak atau 60 x 60 meter yang terletak di Saba Belok, Desa Maga Lombang telah telah dibayarkan oleh Muhammad Nudin bersama Roslina Siregar dan demikian juga rumah dan perumahan yang terletak di Banjar Aek Bondar, Desa Maga Lombang dan imbalannya telah diberikan oleh Muhammad Nudin kepada orang tua Muhammad Nudin yang bernama Kali Muda Nst.
Adapun hasil pengembalian sebanyak 21 ameh emas tersebut merupakan hasil pencaharian bersama Muhammad Nudin bersama Roslina Siregar. Surat pengakuan itu disaksikan dan ditanda tangani oleh Eli Suriani, Akim Nst Taat Lubis Hafni dan Edi Muda.
Selama almarhum Kali Muda Nst tinggal bersama Muhammad Nudin dan Roslina Siregar, biaya perobatan almarhum Kali Muda dibiayai oleh Muhammad Nudin bersama Roslina Siregar. Namun di saat Muhammad Nudin meninggal di tahun 2017, maka anak tiri dari istri pertama yang bernama Eli Suriani Nst selalu membuat keributan dan bahkan mengusir Roslina dari rumahnya.
“Adiknya Edi Muda Nst telah menjual sawah atau saba yang berlokasi di Saba Belok tersebut kepada Inal sebesar Rp20 juta rupiah dengan alasan biaya perobatan, ternyata uangnya membangun rumah, akibatnya pihak pemerintah desa tidak mau membuat surat jual beli sawah dimaksud, sehingga saya Roslina Siregar berkoordinasi atau konsultasi dengan pihak kepolisian dan para wartawan agar bisa membantu saya Roslina, maklum lah saya orang miskin dan orang pendatang ke Maga Lombang ini, sehingga mereka membuli, menghina saya,” ucap Roslina Siregar kepada sejumlah wartawan dengan nada sedih dan menangis di Maga Lombang. (UNH)