Ia mengatakan kegiatan daur ulang alat uji cepat Covid-19 oleh kelima orang tersebut itu dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.
“Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu,” tuturnya.
Adapun motif para tersangka melalukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan. “Barang bukti kita amankan Rp 149 juta dari tangan tersangka,” ujarnya.
Ditanya mengenai jumlah pengguna layanan tes cepat Covid-19 dengan alat bekas tersebut, ia menyebut masih dalam penyelidikan. Namun, estimasi pengguna layanan tes uji cepat Covid-19 di Bandara Kualanamu, mencapai 200 orang per hari. (Red/Dem)