Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Rapid Test Antigen Bekas, Polisi Amankan Uang Rp 149 Juta

Ia mengatakan kegiatan daur ulang alat uji cepat Covid-19 oleh kelima orang tersebut itu dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.

“Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu,” tuturnya.

Adapun motif para tersangka melalukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan. “Barang bukti kita amankan Rp 149 juta dari tangan tersangka,” ujarnya.

Ditanya mengenai jumlah pengguna layanan tes cepat Covid-19 dengan alat bekas tersebut, ia menyebut masih dalam penyelidikan. Namun, estimasi pengguna layanan tes uji cepat Covid-19 di Bandara Kualanamu, mencapai 200 orang per hari. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles