Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus jual beli jabatan menimbulkan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya, seperti dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Buktinya apa? Ketika ada proyek yang ada di tempat kerjanya, SKPD-nya (satuan kerja perangkat daerah), atau pada dinasnya, kemudian yang pertama dipikirkan adalah bagaimana mendapatkan sejumlah uang dari proyek itu sebagai kompensasi atas apa yang telah mereka keluarkan untuk mendapatkan jabatan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan, hal itu dapat terjadi karena pihak-pihak yang terlibat harus bersaing untuk mempertahankan atau mendapatkan suatu jabatan.
“Ini akhirnya akan menjadi tidak sehat karena persaingan antarkepala dinas atau antarpejabat ini bukan persaingan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, melainkan persaingan dalam bagaimana mendapatkan jabatan tersebut, dan itu akan merembet kepada pelaksanaan tugasnya,” katanya.
Oleh sebab itu, Asep menekankan kasus jual beli jabatan membuat pihak yang terlibat hanya memikirkan cara untuk mendapatkan suatu jabatan, bukan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. (Dasuki)
