Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Melianus Latuihamallo. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
“Diperiksa sebagai saksi perkara TPK (tindak pidana korupsi) persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di pemerintahan Kota Ambon, tersangka RL (Richard Louhenapessy),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Saksi lainnya yang akan diperiksa yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Enrico Rudolf Mattiaputty; dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon periode 2017-2022, Ferdinanda Johanna Louhenapessy.
Diberitakan, Richard saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon. Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan perwakilan Alfamidi, Amri.
Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. Atas permintaan itu, Richard memerintahkan kepala dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Untuk tiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew. Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik. (Dasuki)