Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Keberatan Disebut Gila-gila, Warga Aornakan II Laporkan Salah Satu Cabup Pakpak Bharat ke Bawaslu

Pakpak Bharat, Demokratis

Sekelompok masyarakat Desa Aornakan II, Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, melaporkan salah satu calon bupati ke Bawaslu Pakpak Bharat, Selasa (24/11/2020).

Dalam laporannya, masyarakat Desa Aornakan II yang didampingi kuasa hukumnya Aliando Boangmanalu SH MH soal beredarnya video di media sosial (Medsos) facebook salah satu calon bupati Pakpak Bharat menyebut warga Desa Aornakan ‘gila-gila’.

Warga Desa Aornakan II mengaku kecewa dan keberatan soal pernyataan calon bupati tersebut. Bahkan pelapor menyebut kampanye tersebut adalah fitnah. Sebab warga Aornakan II tidak ada ‘gila-gila’. Bahkan menurut pelapor warga Aornakan II waras dan punya banyak sarjana yang kuliah di Perguruan Tinggi (PT) di Sumatera Utara dan Pulau Jawa.

“Saya warga Aornakan II merasa keberatan dengan pernyataan salah satu Paslon menyebut kata gila-gila di Desa Aornakan II. Kami kecewa atas pernyataan Cabup tersebut. Kami menilai pernyataan tersebut adalah kampanye hitam dan bisa menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” kata tokoh masyarakat Desa Aornakan II Sihar Manik di Kantor Bawaslu Pakpak Bharat, Salak, Selasa (24/11/2020).

Sihar mengatakan Cabup tersebut seharunya berkata baik dan tidak menyinggung perasaan warga Desa Aornakan. “Apa salahnya kalau dia (Cabup) berkata baik. Dan perlu saya jelaskan banyak warga Pakpak Bharat punya sekolah tinggi-tinggi,” katanya.

Sementara kuasa hukum warga Aornakan II yang melaporkan kasus tersebut, meminta laporan warga tersebut harus diproses Bawaslu. Kata Aliando, berkas atau bahan video menyebut warga ‘gila-gila’ tersebut telah diserahkan kepada Bawaslu Pakpak Bharat.

“Videonya sudah diserahkan. Kami meminta laporan tersebut segera diproses. Tak hanya di Bawaslu laporan soal penyebutan gila-gila oleh salah satu Cabup Pakpak Bharat juga dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Aliando kepada Komisioner Bawaslu Pakpak Bharat Saut Boangmanalu.

Aliando juga berharap laporan tersebut segera diproses. Bawaslu dalam hal ini harus menyampaikan bersikap adil. Dan kata dia, harus diproses secara hukum.

“Harus diproses. Kami masyarakat kecewa dengan bahasa gila-gila oleh oknum Cabup Pakpak Bharat. Ini adalah menurut kami kampanye hitam dan bisa menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, laporan tersebut diterima Irwanda Solin AMd. Surat laporan tersebut diterima dengan nomor 05/PL/PB/Kab/02.20/09/2020.

Dalam laporan warga Aornakan delik pengaduannya adalah pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2020.

Tak hanya itu dalam pelaporan tersebut turut hadir Ketua Bawaslu Pakpak Bharat Mawardi Tumanggor. (Frengki Berutu)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles