Jakarta, Demokratis
Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak berusia 7 tahun di wilayah Jakarta Barat mendapat kecaman keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina sangat prihatin terkait adanya kekerasan seksual yang dilakukan H (39), menyodomi bocah berusia 7 tahun. Terlebih, pelaku dan korban bertetangga di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Pelaku mengatakan bahwa dia memiliki orientasi terhadap anak-anak. Menurut Putu, orientasi seksual terhadap anak-anak tentu ini membahayakan.
“Kita belum tahu pasti apakah memang orientasi seksualnya mengarah kepada anak-anak. Berarti ini sudah masuk kategori kasus pedofilia. Kita harapkan penegakkan hukum yang serius terhadap pelaku-pelaku ini,” kata Putu, Selasa (21/12/2021).
Dari catatan KPAI, beberapa kasus kekerasan terhadap anak terjadi kepada anak-anak terdekat. Tetangga rentan menjadi pelaku atau pun korban kejahatan seksual. Fenomena ini terus menerus ada.
KPAI menilai, pencegahan ini harus dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak hanya tugas penegak hukum saja.
Terkait kasus sodomi di Jakarta Barat, KPAI berharap aparat Kepolisian Polrestro Jakbar terus melakukan pengembangan, dikhawatirkan korban sodomi lebih dari satu orang, atau pelaku-pelaku lainnya.
“Mungkin saja bisa ada pelaku-pelaku lain. Saya tentu saja tidak berharap seperti itu. Tapi karena fenomena itu menjadi hal yang umum dalam kejahatan seksual terhadap anak, mungkin saja ada korban-korban yang lainnya,” ujarnya.
KPAI berharap penegakkan hukum terhadap pelaku bisa maksimal agar menjadi efek jera dari kasus-kasus yang lain.
“Sehingga tidak ada upaya menargetkan anak sebagai korban kejahatan seksual lagi dan terus terulang,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat, pelaku mengakui bahwa dirinya memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis. Menurut keterangan pelaku, dia juga pernah menjadi korban.
Bahkan di dalam handphone milik pelaku terdapat banyak foto anak pria. Dari temuan bukti itu, penyidik masih mendalami salah satu foto tersebut adalah foto korban.
Pelaku berdalih, foto-foto yang disimpannya dengan cara men-download dari media sosial Facebook.
Modus Pelaku
Untuk membujuk korbannya agar menuruti keinginan, pelaku mengiming-imingi pinjaman handphone kepada korbannya untuk bermain game.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap sesama jenis hanya kepada laki-laki yang masih di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Niko, aksi itu sudah dilakukan tujuh kali dalam kurun waktu empat bulan.
Pelaku ditangkap di tempat tinggalnya di Kemanggisan Ilir, Jakarta Barat.
“Korban juga diberikan baju koko satu set ketika lebaran dan jam tangan. Juga uang. Itulah salah satu yang membuat korban mau,” kata AKP Niko kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Sementara terkait adanya penyimpangan seksual yang dialami pelaku, AKP Niko mengatakan, belum dapat memastikan apakah pelaku homoseksual atau pedofil. Mungkin, sambungnya, tim psikologi P2TP2A bisa menyimpulkan apakah dia hanya kejahatan yang mengarah ke laki-laki atau penyakit pedofil.
“Jadi memang saat kita tanyakan sih dia mengaku tertarik. Ini nanti kita bekerja sama denga P2TP2A bagian psikologinya untuk mendalami kejiwaan si pelaku,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, pelaku masih berstatus lajang, bekerja sebagai office boy (OB) di sebuah perguruan tinggi di Jakarta Barat. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. (Albet S)