Jakarta, Demokratis
Setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status darurat pandemi Covid-19, Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, memberikan apresiasi kepada masyarakat Indonesia.
Pada Jumat (5/5/2023), WHO mengumumkan pencabutan status darurat Covid-19, menandai transisi virus ini dari status pandemi menjadi endemi. Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada warga Indonesia yang telah mendukung upaya pemerintah dalam menghadapi pandemi ini.
Dalam acara Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menuju Indonesia Bebas Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Kota Ternate, Wapres Ma’ruf Amin mengatakan, “Mengenai pencabutan itu, saya kira kita sudah bersyukur. Bahkan, Indonesia sudah mencabut PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sejak 2022. Kita sudah mencabut sebab situasi kita sudah lebih baik, walaupun kita tetap harus tetap waspada,” seperti dikutip dari rilis Sekretariat Wakil Presiden RI, Jumat (12/5/2023).
Meski status darurat telah dicabut, Wakil Presiden menekankan bahwa Covid-19 belum sepenuhnya hilang dan masyarakat harus tetap waspada. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang terus mendukung upaya pemerintah dan masih menggunakan masker meski status PPKM telah dicabut.
“Saya mengapresiasi masyarakat di mana-mana, walaupun pemerintah sudah mencabut (PPKM) dan boleh tidak memakai masker, tapi masyarakat masih memakai masker. Ini patut kita apresiasi dalam rangka menjaga diri dan menjaga orang lain,” tambah Wapres.
Keputusan WHO mencabut status darurat Covid-19 datang setelah jumlah kematian akibat virus ini menurun secara drastis. Hingga 24 April 2023, tercatat ada 3.500 orang di dunia yang meninggal akibat Covid-19 per minggunya, angka ini jauh lebih baik dibandingkan Januari 2021 yang mencatat jumlah kematian mencapai 100.000 per minggunya.
Walaupun Indonesia sudah mencabut PPKM, langkah selanjutnya setelah WHO mencabut status kedaruratan Covid-19 masih terus dibahas oleh pemerintah. Salah satu aspek yang akan dipertimbangkan adalah perubahan syarat perjalanan yang selama ini diterapkan selama Covid-19 berstatus pandemi. (Albert S)