Sukabumi, Demokratis
Nura Nuranangti SPd, Kepala Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, melakukan klarifikasi terkait dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kemensos RI yang dituding dipotong oleh pihak RT dan perangkat desa, di Aula Desa Semplak, Jumat (12/06/2002).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Semplak, Kapolsek Sukalarang, Babinmas, Babinsa, Ketua RT, Ketua RW, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta enam warga lanjut usia tersebutpun ikut hadir menyaksikan.
Sebelum acara dilaksanakan, para warga dan seluruh pelaksana kegiatan maupun tamu yang menghadiri acara tersebut harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang terdiri dari pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, diwajibkan memakai masker, jaga jarak aman atau physical distancing.
Kepala Desa Semplak Nura Nuranangti SPd membantah adanya pemberitaan di media online terkait adanya dugaan pemotongan bantuan sosial yang bersumber Kemensos Rl untuk warga yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebesar Rp 600 ribu per KK di Kampung Buluh RT 02/02 kepada enam warga yang sudah lanjut usia penerima manfaat BST.
“Kami nyatakan tidak benar. Mungkin ada kesalahan pahaman, ketidak mengerti, kesalah tanggapan warga tentang pengambilan uang tersebut, melainkan akan dialihkan kepada warga yang belum mendapatkan bantuan sama sekali serta benar-benar layak dibantu. Dikarenakan warga keenam tersebut sudah mendapatkan bantuan dana dari sumber yang lain,” ungkapnya.
Menurut Nura dalam pengambilan uang tersebut sudah disepakati serta dibuat berita acara dengan surat pernyataan dan disaksikan oleh sanak saudaranya. “Kami tidak menyuruh oknum ataupun RT, RW maupun perangkat desa untuk memotong bantuan dari masyarakat yang menerima bantuan yang terdampak Covid-19 . Jadi kami menegaskan sekali lagi tidak ada pemotongan bantuan untuk masyarakat yang mendapatkan bantuan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Sukalarang mengatakan, dalam permasahan ini mungkin ada keterlambatan informasi kepada warga tentang Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Serta harus digaris bawahi bahwa aparat desa tujuannya bagus, ketika warga yang mendapatkan bantuan double dari sumber dana yang berbeda harus dikembalikan sehubungan dengan masih banyaknya warga yang belum dapat bantuan dari sumber manapun. Serta dalam penyerahan uang BST tersebut akan disurat nyataan serta disaksikan oleh keluarga yang bersangkutan,” katanya sembari berharap untuk kedepannya tidak ada lagi masalah, dan juga pihak-pihak yang terkait baik aparat desa harus melakukan sosialisasi terkait bantuan yang terdampak Covid-19 ini dengan tuntas. (Iwan)