Indramayu, Demokratis
Kegiatan pengadaan patok atau tapal batas untuk setiap desa di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai 21 miliar itu, berasal dari pos anggaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBH-Pajak) tahun anggaran 2019-2020-2021.
Sementara dalam tahapan pelaksanaannya, diduga kegiatan tersebut tidak diproses secara lelang, sehingga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi.
Menurut sumber Demokratis bahwa di aturan dalam kegiatan itu satu desa mendapat pemasangan sebanyak 4 sampai dengan 6 patok pilar, dan titik itu berdasarkan kordinat dari hasil tahapan pekerjaan pemetaan yang berbeda di setiap desanya. Lalu anggaran pemasangan patok atau tapal batas desa tersebut, menghabiskan biaya 7 juta rupiah per desanya.
Diketahui secara akumulasi, bahwa jumlah desa di Kabupaten Indramayu ada 309 desa. Dari jumlah desa dikalikan jumlah anggaran kegiatan senilai 7 juta rupiah per desa, maka terdapat jumlah penggunaan anggaran senilai Rp21.063.000.000.
Tati Rahmawaty MSi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Indramayu didampingi Sulaiman MSi Selaku Kepala Bidang Desa saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022), menyarankan Demokratis untuk melakukan konfirmasi ke Kabag Otonomi Desa karena pengadaan patok tersebut tidak ditangani oleh DPMD.
“Silahkan hubungi Kabag (Kepala Bagian) Otonomi Desa di lingkungan Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintah Dearah (Pemda) Indramayu. Urusan patok desa tidak ditangani DPMD, urusannya dengan Kabag Otdes (Otonomi Desa),” ujar Tati.
DPMD juga membenarkan bahwa sumber dananya dari dana pos pendapatan kepala desa di pusat menjadi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP), yang diserahkan ke daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu.
Sementara sejumlah kepala desa yang dikonfirmasi, mengeluhkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 karena mengalami perubahan sebanyak tiga kali, hal itu dilakukan atas pesanan kegiatan dari Pemkab Indramayu.
Kemudian keluhan serupa didapat pada Selasa (22/3/2022), dari Pemerintah Desa (Pemdes) Payindangan Wetan, Kecamatan Sindang, yang menjelaskan terkait kegiatan pekerjaan pemasangan patok batas desa, pihaknya hanya sekedar mengetahui saja, tidak ikut dalam pekerjaan dan anggaran.
“Yang saya tahu pekerjaan tersebut, terdiri dari dua tahap. Pertama, tahap pemetaan untuk mencari kordinat patok. Kedua, pekerjaan pemasangan patok. Kemudian itu anggaran tahun 2020, dan anggaran di tahun 2020 itu, anggaran dan kegiatannya hanya untuk daerah pilihan (dapil) satu. Lalu yang masih jadi soal di kegiatan itu adalah, ada batas yang seharus masih hak Desa Payindangan Wetan, namun menjadi masuk ke Desa Pelumbon Pulo seluas 50 meteran. Ketika saat itu diprotes ke para pekerja, mereka berdalih, bahwa kami bekerja dan diperintah hanya mengikuti titik kordinat hasil pemetaan saja,” ujar Sekretaris Desa Payindangan Wetan, soal kegiatan pemasangan patok desa, saat disambangi di ruangannya.
Dari data yang ada, terkait progres penetapan dan penegasan batas desa. Pada progres verifikasi BIG tahun 2019-2020 tercatat, di tahun 2019, ada 15 desa se-Kecamatan Jati Barang. 7 desa se-Kecamatan Cantigi. 8 desa se-Kecamatan Arahan. 12 desa se-Kecamatan Loh Bener. 6 desa se-Kecamatan Pasekan.
Di tahun 2020, ada 18 desa dan Kelurahan se-Kecamatan Indramayu. 10 desa se-Kecamatan Sindang. 10 desa se-Kecamatan Balongan. Dengan catatan: 8 kecamatan dan 86 desa sudah dilaksanakan penetapan dan penegasan batas desa. 10 desa di Kecamatan Balongan belum dilakukan pemasangan pilar batas desa.
Progres penyusunan berita acara dan peta batas desa tahun 2021. Ada 8 desa se-Kecamatan Bangodua. 10 desa se-Kecamatan Widasari. 13 desa se-Kecamatan Kertasemaya. 11 desa se-Kecamatan Kerangkeng. 11 desa se-Kecamatan Karang Ampel. 12 desa se-Kecamatan Juntinyuat. 14 desa se-Kecamatan Sliyeg. 7 desa se-Kecamatan Sukagumiwang. 7 desa se-Kecamatan Kedokan Bunder. 13 desa se-Kecamatan Tukdana. Dengan catatan: 10 kecamatan dan 106 desa sudah dilaksanakan penetapan dan penegasan batas desa, akan tetapi belum dilaksanakan pemasangan pilar batas desa.
Sementara itu yang belum dilaksanakan penetapan dan penegasan batas desa adalah, 10 desa se-Kecamatan Haurgeulis. 9 desa se-Kecamatan Kroya. 10 desa se-Kecamatan Gabus Wetan. 7 desa se-Kecamatan Cikedung. 11 desa se-Kecamatan Lelea. 12 desa se-Kecamatan Losarang. 13 desa se-Kecamatan Kandanghaur. 8 desa se-Kecamatan Bongas. 13 desa se-Kecamatan Anjatan. 8 desa se-Kecamatan Sukra. 7 desa se-Kecamatan Gantar. 9 desa se-Kecamatan Terisi. 8 desa se-Kecamatan Patrol. Dengan catatan: 13 kecamatan dan 125 desa tersebut belum dilaksanakan penetapan dan penegasan batas desa. (S Tarigan)