Subang, Demokratis
Upaya Bupati Subang H. Ruhimat atau biasa disapa Kang Jimat untuk memperjuangkan warganya yang menempati lahan di kawasan perhutanan dan perkebunan pemerintah mendapat status hak milik mulai terkabul.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengeluarkan Keputusan Menteri LHK No. SK 698/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2021. Ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Dirjen Planologi Kehutanan Tata Lingkungan No S.372/KLH/PKHWI/PLA.2/11/2021.
Dalam SK tersebut tertuang peta indikatif penguasaan tanah. Khusus untuk Kabupaten Subang, Kementerian LHK melepas 65 Ha lahan kehutanan untuk menjadi hak milik warga.
Bupati Subang H. Ruhimat menyambut baik dan berterima kasih atas keputusan Kementerian LHK tersebut.
Apa yang diupayakan sudah mulai membuahkan hasil. Setelah dalam beberapa bulan terakhir terus melobi sejumlah kementerian seperti Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN hingga Kantor Staf Presiden.
“Alhamdulilah sudah ada hasil, Kementerian LHK sudah mengeluarkan SK. Kami sangat berterima kasih kepada pihak kementerian. Kami ingin warga Subang yang berada di kawasan perhutanan dan perkebunan negara bisa mendapatkan hak milik atas lahan yang sudah puluhan tahun ditempati,” ujar Ruhimat, (12/12/2021).
Kang Jimat berharap untuk selanjutnya Kementerian BUMN bisa melepas lahan perkebunan yang ditempati warga. Seperti kawasan perkebunan PTPN maupun RNI.
“Selanjutnya, kami berharap agar Kementerian LHK pun melepaskan lahan yang sudah ditempati warga. Masih banyak warga miskin di kawasan perkebunan yang tidak punya rumah warga. Yang sudah punya pun, bukan hak milik. Selalu khawatir bangunannya digusur. Padahal mereka warga miskin yang tidak mampu membeli lahan,” ujarnya.
Atas keputusan tersebut, Kementerian LHK juga sudah menunjuk konsultan untuk pemetaan. Sementara berdasarkan data Pemkab Subang, pemukiman warga yang menempati kawasan hutan berada di 12 desa dengan total 102 Ha. Mulai desa yang berada dari wilayah selatan hingga Pantura.
Adapun daftar pemukiman warga di kawasan hutan di antaranya:
- Desa Buniara Kec. Tanjungsiang 2 Ha
- Desa Cimanggu Kec. Cisalak 8.5 Ha
- Desa Cibitung Kec. Ciater 5.5 Ha
- Desa Palasari Kec. Ciater 27 Ha
- Desa Cimenteng Kec. Cijambe 7.5 Ha
- Desa Cikadu Kec. Cijambe 10 Ha
- Desa Cirangkong Kec. Cijambe 4.5 Ha
- Desa Bantarsari Kec. Cijambe 1.5 Ha
- Desa Sukahurip Kec. Cijambe 1 Ha
- Desa Muara Kec. Blanakan 10 Ha
- Desa Cilamaya Girang Kec. Blanakan 17.5 Ha
- Desa Anggasari Kec. Sukasari 7 Ha.
Kepala Dinas Pertanian Nenden Setiawati menambahkan, Pemkab Subang bersama konsultan yang ditunjuk Kementerian LHK akan bekerja sama untuk pemetaan lebih lanjut. (Abh)