Sabtu, Januari 10, 2026

Kejagung Akui Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Butuh Waktu Penyesuaian

Jakarta, Demokratis

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membutuhkan waktu penyesuaian. Meski demikian, Korps Adhyaksa memastikan komitmennya untuk melaksanakan ketentuan hukum baru tersebut secara optimal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dalam praktiknya penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak terlepas dari berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan dan penyesuaian secara bertahap.

“Ini tentunya memerlukan waktu, penyempurnaan, dan masukan-masukan. Dalam praktik pasti ada kesulitan dan penyesuaian,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Untuk menyamakan persepsi antarpenegak hukum, Kejagung telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri. Selain itu, Kejagung juga melakukan sosialisasi serta konsolidasi dengan pemerintah daerah terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Anang menegaskan, setiap masukan dari masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait implementasi aturan baru akan ditampung sebagai bahan evaluasi dan revisi pada masa mendatang. Ia juga mengakui terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. “Pasti di awal-awal butuh waktu untuk penyesuaian,” katanya.

Salah satu perbedaan penting yang disoroti adalah meningkatnya peran jaksa penuntut umum dalam berkoordinasi dengan penyidik sejak awal penanganan perkara. Langkah ini diharapkan dapat mencegah berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan jaksa.

“Jaksa harus lebih proaktif bertemu langsung sebelum perkara dinaikkan supaya tidak terjadi bolak-balik berkas. Kalau dahulu bisa P18-P19 berulang, sekarang sejak awal SPDP sudah harus segera,” jelas Anang.

Terkait penerapan KUHAP baru, Anang mengakui masih ditemukan sejumlah kendala teknis di lapangan. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak akan menghambat kinerja Kejagung dalam menegakkan hukum.

“Dalam praktiknya memang ada beberapa kendala yang menyulitkan, tapi itu bukan penghalang untuk menjalankan hukum acara. Justru menjadi masukan untuk penyempurnaan ke depan,” pungkasnya. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles