Jakarta, Demokratis
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, bersama sejumlah pihak terkait dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi internal.
Kejagung menegaskan proses yang sedang berjalan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta objektivitas dalam penanganan perkara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan asas praduga tak bersalah tetap menjadi landasan utama.
“Yang jelas tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ujar Anang, Senin (6/4/2026).
Dalam proses klarifikasi ini, Kejagung akan mendalami apakah penanganan kasus Amsal telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran, sanksi etik terbuka untuk dijatuhkan.
Namun, Anang belum memerinci berapa lama proses klarifikasi tersebut akan berlangsung. Ia menyebut durasi pemeriksaan sangat bergantung pada perkembangan permintaan keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Lebih lanjut, Anang memastikan proses ini masih berjalan dan berada pada tahap awal di bidang intelijen. Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran etik, maka penanganan akan dilanjutkan ke bidang pengawasan internal Kejagung.
Proses ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum di Indonesia. (Dasuki)
