Jakarta, Demokratis
Kejaksaan Agung membantah kasus Pertamina Energy Trading Limited (Petral) ditangani Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Dipastikan kasus tersebut hingga kini masih berjalan dalam tahap penyidikan.
“Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, di Kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Anang menuturkan, di Kejaksaan, penanganan kasus Petral berada pada periodisasi 2008 hingga 2015. Sedangkan, lanjut Anang, di KPK penanganan perkaranya pada 2009-2015. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus Petral di Kejagung berdasarkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik).
“Kebetulan juga KPK menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejaksaan agung kan ada di 2008 sampai 2015 dan kalau engga salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” ujarnya.
Anang menyebut, kasus Petral ini merupakan pengembangan perkara dari korupsi pengelolaan minyak mentah. Bahkan, dia menyebut tak menutup kemungkinan ada keterlibatan Riza Chalid juga di kasus ini.
“Kita lihat periodisasinya kan, nanti jabatan akan berkaitan. Sepertinya ya (ada kaitannya dengan Riza Chalid), sepertinya. Nanti kita lihat,” ungkapnya.
Anang menambahkan, sejumlah saksi di kasus korupsi pengelolaan minyak mentah sudah dilakukan pemeriksaan, meskipun ia tak merinci berapa jumlahnya.
Pemeriksaan, lanjut Anang, telah dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi yang mengetahui proyek ini. Dia pun enggan berandai-andai apakah adanya kemungkinan penetapan tersangka kedua kali di kasus ini.
“Saya enggak tahu pastinya, cuma ada sebagian dari berkas perkara yang berjalan, ada beberapa diminta keterangan sebagai saksi untuk saat ini. Untuk saat ini sebagai saksi semua,” pungkasnya. (Dasuki)
