Rabu, Agustus 6, 2025

Kejagung Dalami Temuan Ipad dan MacBook di Sel Tahanan Tom Lembong

Jakarta, Demokratis

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami temuan ipad dan laptop MacBook yang berada di dalam kamar tahanan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Kita belum tahu itu dari siapa, itu sedang ditelusuri, kenapa bisa masuk,” ujar Kapuspenkumm Kejagung Harli Siregar, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Harli mengatakan, saat ini sedang ditelusuri bagaimana kemudian barang elektronik itu diselundupkan hingga masuk ke kamar Tom Lembong. Ditegaskan dia, ada aturan jelas terkait barang-barang yang dilarang masuk di kamar tahanan. Barang elektronik seperti iPad dan MacBook, kata Harli, harusnya tidak boleh ada di dalam sel.

“Perlengkapan alat elektronik ini bisa masuk ke kamar tahanan yang sementara itu dilarang,” kata Harli.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan importasi gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/5/2025), mengungkap adanya temuan satu unit tablet merek Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple berwarna perak milik Tom Lembong.

JPU menjelaskan dua unit barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

“Kami mohon untuk disita karena kami menduga kedua benda tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” ungkap JPU.

 

Dakwaan Korupsi

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles