Selasa, Oktober 14, 2025

Kejagung Lanjutkan Penyidikan Usai Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak

Jakarta, Demokratis

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim atas status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.

“Kalau kami menghormati putusan tersebut, (putusan) sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Keputusan ini, ujar Anang, menunjukkan penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim telah sah secara menurut hukum acara pidana.

Maka dari itu, untuk langkah selanjutnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kami akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Diketahui, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum lantaran dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP juncto Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Dalam sidang putusan permohonan praperadilan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung telah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana sehingga sah menurut hukum.

“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, Ketut juga menyatakan penahanan terhadap Nadiem Makarim sudah sesuai dengan prosedur hukum. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles