Jumat, Agustus 8, 2025

Kejagung Libatkan Kejari Mataram dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Jakarta, Demokratis

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari karena pengadaannya hampir di seluruh Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Menurut Anang, pelibatan Kejari dilakukan lantaran keterbatasan jumlah penyidik di internal Jampidsus. Oleh karena itu, pihak kejaksaan di daerah diberikan surat perintah resmi untuk ikut menangani perkara.

Diketahui, Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, IBAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih) Direktur Sekolah Dasar 2020–2021, dan MUL (Mulyatsyah) Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020–2021.

Di sisi lain, Kejari Mataram juga mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam rentang tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid menyebut, selain Chromebook, pengadaan juga meliputi smart board atau papan tulis pintar untuk mendukung proses belajar-mengajar berbasis teknologi informasi.

Berdasarkan data Kejari, pada 2022 pengadaan dilakukan untuk 25 sekolah dasar dengan nilai proyek Rp 3,1 miliar. Pada 2023, pengadaan dilakukan di 13 sekolah dengan anggaran Rp 1,6 miliar, dan pada 2024 proyek dilanjutkan untuk dua sekolah dasar dengan anggaran sebesar Rp 199 juta. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles