Minggu, Maret 29, 2026

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Samin Tan

Jakarta, Demokratis

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat pengusaha tambang Samin Tan hingga kini masih dalam proses penghitungan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan besaran kerugian negara karena proses pendalaman masih berlangsung.

“Masih dalam penghitungan kerugian negaranya, kita lihat ke depan,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).

Selain itu, Kejagung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara, dalam perkara tersebut.

Namun, Anang menegaskan hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dan harus didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Kita lihat ke depan hasil pendalaman pemeriksaan keterlibatan penyelenggara negara dan pihak-pihak terafiliasi, tentunya berdasarkan alat-alat bukti sesuai ketentuan,” kata dia.

Ia menambahkan, proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

“Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT AKT. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan perusahaan tersebut tetap beroperasi meski izin tambangnya telah dicabut sejak 2017.

“PT AKT masih tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah sampai dengan 2025,” tegas Syarief.

Penyidikan kini terus dipertajam untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles