Jakarta, Demokratis
Kejaksaan Agung mengingatkan sejumlah pihak terkait ancaman jerat pasal perintangan perkara terhadap siapa pun yang mencoba menyembunyikan eks Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jurist Tan, yang saat ini berstatus buron.
“Kalau memang nanti-nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak tertentu, bisa saja dalam proses penyidikan, penuntutan, bisa dikenakan Pasal 21 (tentang perintangan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Anang mengatakan, hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi dari penyidik mengenai dugaan upaya perintangan yang dilakukan oleh keluarga Jurist Tan.
“(Kami) belum dapat informasi apakah ada upaya perintangan dari pihak keluarganya, ya,” ucap Anang.
Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan diduga kabur ke luar negeri, salah satunya ke Australia. Kejaksaan Agung masih terus melakukan pencarian dengan bekerja sama dengan sejumlah otoritas setempat.
Selain menelusuri keberadaan Jurist Tan, Kejaksaan Agung juga melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, baik di dalam maupun luar negeri. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Sedang kami telusuri. Makanya kami juga, teman-teman penyidik, tetap bergerak, tidak tinggal diam,” ujarnya.
Anang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Jurist Tan atau aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, mantan atasan Jurist Tan, Nadiem Anwar Makarim, telah disidangkan. Dalam surat dakwaan, jaksa menilai Nadiem bersama jajarannya menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan laptop pendidikan periode 2019 hingga 2022 agar wajib menggunakan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kebijakan tersebut dinilai mengondisikan ekosistem Google sebagai satu-satunya penyedia dan menutup peluang bagi pihak lain.
Jaksa juga menilai kebijakan itu tidak berbasis kebutuhan riil sekolah, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Penetapan harga dan anggaran disebut dilakukan tanpa riset memadai, sementara pelaksanaan pengadaan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah tidak disertai uji kewajaran harga.
Akibat kebijakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2,18 triliun. Kerugian itu terdiri dari Rp1,567 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Dalam fakta persidangan, mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, menyebut Jurist Tan sebagai “the real menteri” meski saat itu hanya menjabat staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Sebutan tersebut terungkap dalam sidang kasus pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Jaksa Kejaksaan Agung menggali keterangan Jumeri terkait pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan.
Jumeri menjelaskan, sebutan itu muncul karena Nadiem kerap menyampaikan dalam rapat bahwa ucapan Jurist Tan sama dengan ucapannya. Pernyataan tersebut membuat jajaran internal memandang Jurist Tan dan Nadiem sebagai satu kesatuan dalam pengambilan kebijakan. (Dasuki)
