Jakarta, Demokratis
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, memeriksa tiga orang saksi terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), berupa Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Berdasarkan siaran pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung Nomor : PR – 09/K.3/Kph 3/01/2021, ada tiga saksi yang diperiksa, di antaranya FN selaku Kuasa Direktur PT Akses Karya Indonesia, HSJ selaku Direktur Komersial dan Administrasi PT JICT Tahun 2019 dan WSW selaku Presiden Komisaris PT JICT, Rabu (6/1/2021).
Dia memaparkan, pemeriksaan ini sebagai upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan fakta baru berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti baru tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero),” tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi, tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, serta menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tambahnya. (Tim)