Jakarta, Demokratis
Terpidana tindak pidana korupsi atas nama Muhammad Tuasamu berhasil diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejati Maluku di Jalan Johar Baru IV Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
Berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K / PID.SUS / 2017 tanggal 10 Januari 2018, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang dilakukan oleh Ir Muhammad Tuasamu selaku Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan bersama-sama dengan Janwar Risky Polanunu S Hut MSi (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea S Hut (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV Agoeng dengan kerugian Negara sebesar Rp 2.136.162.516.64.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
“Terpidana telah melarikan diri sejak tahun 2018 dan saat ini dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan esok hari ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru Provinsi Maluku,” jelas Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Muhammad Tuasamu merupakan penangkapan yang keempat dalam tahun 2021.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” ujar Leonard. (Tim)