Jumat, September 12, 2025

Kejagung Sita Aset Senilai Rp510 Miliar Milik Iwan Lukminto

Jakarta, Demokratis

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik Iwan Setiawan Lukminto yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan dalam penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Dirincikan, aset yang disita berupa 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto yang berada di wilayah Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian, 94 bidang tanah atas nama Megawati yang berada di wilayah Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

“Megawati merupakan istri dari Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto,” sebutnya.

Ada pula, satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah dengan rincian:

  1. Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m²
  2. Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m²
  3. Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m²
  4. 4. Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m²

Dari sejumlah aset yang disita tersebut, diperkirakan nilainya mencapai Rp510.000.000.000 atau Rp510 miliar.

“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare.

Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510.000.000.000,” kata Anang. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles