Jakarta, Demokratis
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Aset ini diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, aset yang disita berupa enam bidang tanah dan bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah. Serta satu bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jogjakarta.
“Penyitaan enam bidang tanah dan atau bangunan di Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. Sementara untuk satu bidang tanah dan atau bangunan di Kota Denpasar telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).
Leonard menuturkan, kedua penetapan izin penyitaan tersebut, pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tujuh bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jogjakarta.
Hal ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 367 / Pen.Pid/2021/PN Smn tanggal 10 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro yakni satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 8893 seluas 468 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Jogjakarta.
“Yang terdapat sebuah bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn,” ucap Leonard.
Leonard menyebut, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 110/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 29 April 2021, menyita aset milik Benny Tjokrosaputro yang berada pada enam lokasi di Provinsi Jawa Tengah, pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.
“Enam bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn Sukoharjo,” ungkap Leonard.
Leonard menuturkan, terhadap aset-aset yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Perkara dugaan korupsi ASABRI ini menjerat sembilan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PT ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Red/Dem)