Minggu, Oktober 19, 2025

Kejagung Sita Rumah Seluas 557 Meter Milik Anak Riza Chalid

Jakarta, Demokratis

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah seluas 557 meter persegi di Jakarta Selatan yang diduga terkait aliran dana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Rumah tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka Muhammad Riza Chalid (MRC).

“Penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 m2 yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, atas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza yang merupakan anak dari Tersangka MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).

Anang menjelaskan, rumah tersebut disita karena diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Riza Chalid dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023,” ucap Anang.

Muhammad Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan hingga kini masih buron karena melarikan diri ke luar negeri. Sementara anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan jaksa, Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan anaknya, Kerry, selaku Direktur PT Tangki Merak, diduga mengintervensi PT Patra Niaga agar menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak melalui perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dari proyek tersebut, keduanya disebut meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun.

Fakta itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Dalam uraian dakwaan, jaksa memaparkan kasus ini bermula ketika Kerry dan Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina. Padahal, terminal yang ditawarkan bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak (OTM).

Setelah kesepakatan awal, Kerry, Riza Chalid, dan Gading melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung Budya serta Alfian Nasution agar mempercepat proses penunjukan langsung. Tekanan itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan resmi dari Hanung dan Alfian kepada Direktur Utama PT Pertamina untuk menunjuk langsung PT Oiltanking Merak sebagai mitra kerja sama.

“Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Mohammad Riza Chalid dan Gading Ramadhan Joedo melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut, kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak tidak memenuhi kriteria pengadaan yang memperbolehkan penunjukan langsung karena bukan kebutuhan utama kinerja Pertamina, tidak bersifat strategis, tidak bersifat spesifik secara teknologi, serta tidak melalui proses lelang dua kali sebagaimana disyaratkan dalam pedoman pengadaan barang dan jasa BUMN.

Setelah penunjukan langsung disetujui, Kerry dan Gading meminta Hanung Budya memasukkan seluruh nilai aset PT Oiltanking Merak ke dalam perhitungan biaya thruput fee atau biaya jasa penyimpanan bahan bakar.

“Yang mengakibatkan biaya penyewaan Terminal BBM menjadi lebih mahal,” imbuh jaksa.

Tidak hanya itu, keduanya melalui Irawan Prakoso juga meminta Alfian Nasution menghapus klausul kepemilikan aset Oiltanking Merak dari perjanjian kerja sama. Akibatnya, pada akhir masa kontrak, aset terminal tidak akan beralih menjadi milik Pertamina. Kerry bahkan memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani perjanjian atas nama PT Oiltanking Merak, meskipun perusahaan tersebut belum terdaftar sebagai vendor resmi Pertamina dan syarat pendahuluan (condition precedent) belum terpenuhi.

“Meskipun mengetahui PT Oiltanking Merak belum termasuk dalam vendor list PT Pertamina (Persero) dan condition precedence (syarat pendahuluan) belum terpenuhi,” ucap jaksa.

Atas intervensi dan kerja sama tersebut, Kerry dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) disebut memperoleh keuntungan mencapai Rp2,9 triliun.

“Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00 dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak,” ujar jaksa. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles