Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Dispenda Belitung

Belitung, Demokratis

Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap dan menahan seorang terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan gedung kantor dinas pendapatan daerah kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2015.

Terpidana Mohammad Fajar Fitria ST Bin Madjid Darmadji diamankan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center pada tanggal 28 September 2021 di kediaman terpidana, beralamat di Pulo Gerbang Permai Blok C.4 No. 24 Rt/Rw 11/9 kota Jakarta. Hal itu berdasarkan release yang disampaikan Kasi Intelijen Kejari Belitung, M Teguh Robby Anggoro SH, Kamis (30/9/2021).

Dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 7.563.780.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), yaitu :

Pertama, Terpidana Mohammad Fajar Fitria ST Bin H Madjid Darmadji selaku Kepala Cabang PT Delima Agung Utama Jawa Timur SH.

Kedua, Terpidana Adi Ismono SE Bin Suradi (penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Modus operandinya, bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut dibuat surat perjanjian kontrak Nomor: 08/PPK/GK/DIPENDA/2015 tanggal 24 Juni 2015 dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 24 juni 2015 sampai dengan 21 Desember 2015.

Menjelang berakhirnya masa kontrak PT. DELIMA AGUNG UTAMA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga PPK melakukan pemutusan kontrak dengan progres pekerjaan mencapai 40,28 % atau sebesar  Rp. 2.895.875.000,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Namun perhitungan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan sehingga akibat perbuatan terpidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp. 179.957.409,39 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan rupiah tiga puluh sembilan sen).

Dijelaskan dalam tuntutan JPU melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan pidana penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 19.957.409,39 (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan rupiah koma tiga puluh sembilan sen) subsidair 6 (enam) bulan pidana penjara.

Dengan menggunakan atau mempertimbangkan uang yang telah diserahkan atau dititipkan terpidana Adi ismono SE (berkas terpisah) sebesar Rp 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah).

Dalam putusan Pengadilan PN Tipikor Pangkalpinang Nomor Putusan : 14/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pgp tanggal 8 Februari 2018, melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan pidana penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 19.957.409,39 (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan rupiah koma tiga puluh sembilan sen) subsidair 3 (tiga) bulan pidana penjara.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Upaya Hukum Banding dengan Akta Permintaan Banding Nomor: 2/Akta Pid/TPK/2018/PN Pgp tanggal 15 Februari 2018.

Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor : 2/PID/TPK/2018/PT BBL tanggal 05 April 2018, Relaas Pemberitahuan Putusan Banding Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pgp tanggal 16 April 2018.

Melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan pidana penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 19.957.409,39 (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan rupiah koma tiga puluh sembilan sen) subsidair 3 (tiga) bulan pidana penjara.

Berikutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan Upaya Hukum Kasasi dengan Akta Memori Kasasi Nomor : 2/Akta Pid/TPK/2018/PN Pgp tanggal 27 April 2018.

Selama proses pengajuan upaya hukum Kasasi sesuai dengan surat dari Mahkamah Agung RI Nomor : 1199/Panmud.Pidsus/V/2018 tanggal 22 Mei 2018, dikarenakan Terpidana Mohammad Fajar Fitra, ST Bin Madjid Darmadji, dihukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang selama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan yang diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan terpidana ditahan sejak tanggal 23 Mei 2017, maka menurut perhitungan Mahkamah Agung RI pada tanggal 17 Mei 2018 sudah sama antara tahanan yang telah dijalani terpidana dengan hukuman yang dijatuhkan terakhir, dengan demikian terpidana dapat keluar DEMI HUKUM.

Lantas pada tanggal 23 Mei 2018 terpidana Mohammad Fajar Fitra ST Bin Madjid Darmadji keluar demi hukum dari LAPAS Kelas IIA Pangkal Pinang dengan Berita Acara Pengeluaran Tahanan Nomor : W.7.PAS.PAS1.PK.01.01.01-635.

Bahwa terhadap Kasasi Penuntut Umum, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1467 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang diterima pembaritahuan Releasnya pada tanggal 5 Desember 2019 dengan Nomor: 1467 K/ Pidsus/2018 Jo. Nomor 2/PID/TPK/2018/PT BBL Jo. Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2017 PN Pgp, menjatuhkan putusan, menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung tersebut.

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang Nomor: 2/PID/TPK/2018/PT BBL tanggal 05 April 2018, yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pgp tanggal 8 Februari 2018 tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Selanjutnya dalam melaksanaan Putusan (P.48), terpidana Mohammad Fajar Fitra ST Bin Madjid Darmadji, telah dipanggil secara patut selama 3 (tiga) kali berturut turut, yaitu tanggal 9 Januari 2020, panggilan kedua 19 Februari 2020, panggilan ketiga 19 Maret 2020, namun terpidana tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga terpidana dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tanggal 30 Maret 2020. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles