Jakarta, Demokratis
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan lahan sawit sitaan dari hasil korupsi PT Duta Palma seluas 221.000 hektare (ha) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lahan tersebut diserahkan melalui penandatanganan penitipan barang bukti perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Kemudian, Kementerian BUMN pun menyerahkan pengelolaan lahan kebun sawit seluas 221.000 ha tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan kebun sawit yang diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berlokasi di Provinsi Riau.
Lebih lanjut, Febrie mengungkapkan kebun tersebut tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar.
“Ini menyangkut adanya barang bukti kebun sawit yang cukup luas dan produktivitasnya juga sudah cukup lama berlangsung. Ini posisi ada di Kabupaten Indragiri Hulu, di mana tersangkanya adalah korporasi,” ujarnya di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Febrie menjelaskan lahan kebun sawit tersebut berasal dari sembilan perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group.
Tujuh di antaranya, lanjutnya, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum.
“Dua masih proses penyidikan. Dari sembilan tersangka korporasi tersebut, ada 37 bidang tanah bangunan aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868,421 hektare atau 221.000 sekian hektare,” tuturnya.
Rinciannya, dari sembilan korporasi tersebut, tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektare ada di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singigi, Rokangulu, Kampar, Pelawan.
Kemudian, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat yakni di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
“Barang bukti ini menjadi instrumen yang penting tidak saja di proses penegakan hukum, tetapi ini menyangkut implikasi yang begitu banyak,” ucapnya.
Febrie mengakui ada keterbatasan kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti tersebut. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen di pembuktian, namun juga keberlangsungan bisnis tersebut.
“Karena di sini ada tenaga kerja yang cukup banyak, ada potensi kebun yang harus terus terjaga, dan di sini juga ada kontrak-kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus,” katanya.
Karena itu, Febrie menjelaskan kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada Kementarian BUMN untuk dapat mengelola lahan tersebut.
“Nah bagaimana teknisnya, itu nanti dibahas kembali oleh tim teknis. Kondisi barang bukti yang diserahkan ini dalam keadaan baik, dan ini merupakan hasil dari koordinasi dan upaya serius kejaksaan dan didukung oleh kementrian terkait, pihak-pihak terkait, termasuk yang terakhir dari Satgas Penertipan Kawasan Hutan,” ucapnya. (Dasuki)