Jakarta, Demokratis
Kejaksaan Agung menyita dua aset berupa hotel milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng di Bali. Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun.
“Aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Senin (22/8/2022).
Selain itu, Kejagung juga menyita satu bidang tanah di Kuta, Bali. Ketut menegaskan, penyitaan aset tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.
Kejagung juga menyita aset Apeng yang berada di Jakarta. Aset tersebut yakni satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Rangkayo Rasuna Said, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Penyitaan aset itu berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst.
Kejagung turut menyita satu aset tanah dan bangunan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Penyitaan aset ini berdasarkan pada penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 192/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst.
Aset Apeng di Riau juga turut disita Kejagung. Aset tersebut yakni tiga bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru, yang dua di antaranya atas nama Cheryl Darmadi serta satu lahan kosong berdasarkan sertifikat hak milik atas nama Surya Darmadi. Aset-aset itu disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.
“Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan,” ujar Ketut.
Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng juga menjadi buronan KPK. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp600 miliar tiap bulannya.
Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Selain itu, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini. Kerugian negara dalam kasus ini diduga sekitar Rp78 triliun. Kini, Apeng telah dilakukan penahanan oleh Kejagung setelah keberadaannya sebelumnya sempat tidak diketahui publik luas. (Djoni)