Jumat, November 1, 2024

Kejaksaan Karawang Tetapkan Dua Tersangka Pejabat Dinas Perhubungan

Karawang, Demokratis

Dengan tiba-tiba Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang hening atas penahanan dua pejabat, masing-masing Kabid Sarana dan Prasarana DP dan RG mantan Sekretaris Dishub. RG beberapa bulan ini telah dimutasikan ke Kantor KONI sebagai Sekretaris.

Di Kantor Dishub Karawang menjadi perbincangan atas dugaan tindak pidana korupsi miliaran rupiah terkait dengan kasus proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2022.

Dua pejabat teras Kantor Dishub Karawang masing-masing RG dan DP, kini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karawang, dan ditahan di Rutan Warung Bambu untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua pejabat teras Dishub Karawang ini terungkap Kamis (7/3/2024), saat pihak Kejaksaan Negeri Karawang melakukan jumpa pers yang langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan setempat, Syafullah.

Kajari Karawang Syafullah mengatakan, atas tindak pidana dugaan perkara korupsi 22 paket pekerjaan PJU 40 Watt di Dishub Karawang tahun 2022 yang diduga dilakukan oleg RG dan DP, maka negara dirugikan.

“Kini pihak Kejaksaan menetapkan RG dan DP jadi tersangka,” kata Syafullah, SH seraya mengatakan bahwa dugaan kasus tindak pidana korupsi itu terjadi pada bulan Juni sampai dengan bulan Dember 2022. “Berawal dari bagian perencanaan bidang prasarana Karawang, berupa PJU, untuk satu kegiatan,” ungkap Syafullah.

Masih kata Syafullah, bahwa pada tanggal 21 Februari 2023, Dishub melakukan penggeseran anggaran sebagaimana pertimbangan Kasi Perencanaan sehingga pekerjaan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme tender karena pekerjaan dilakukan di beberapa lokasi dan waktu berbeda.

“Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung dengan total 22 paket pekerjaan untuk pembangunan PJU 40 Watt dengan tiang oktagonal Single Ornamen berketinggian sembilan meter,” tandas Syafullah yang didampingi oleh Kasi Intel dan Jaksa yang tekait.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, yang menentukan rencana anggaran belanja (RAB) dan harga perkiraan sementara (HPS) PJU 40 Watt itu, tidak melakukan survei dan hanya mengambil nilai RAB dan HPS pada tahun sebelumnya.

Di samping itu juga, kata Syafullah, proyek PJU tersebut tidak melalui review RAB, namun DP juga masalah karena mengetahui adanya pemberian modal awal sebesar Rp80-85 juta per paket. “Tapi pekerjaan tetap diserahterimakan dan dibayarkan sehingga terjadi kerugian negara akibat mark-up harga,” kata Kajari.

“Kasus dugaan korupsi di Dishub Karawang yang melibatkan 2 pejabat teras Dishub itu RG dan DP diketahui penyidik kejaksaan, menemukan kerugian negara Rp1.052.144.600, berdasarkan laporan audit investigasi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung PJU tersebut,” ujar Syafullah kepada wartawan.

“Akibat perbuatan RG dan DP, ditemukan kerugian negara Rp1.05 miliar berdasarkan KAP, dan kami telah melakukan pengamanan uang negara Rp179.256.000, yang didapatkan dari pemilik CV atau pengusaha jasa pada pekerjaan tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan serta didukung barang bukti yang berhasil dikumpulkan maka RG dan DP melanggar premair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya. (JS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles