Bandung, Demokratis
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengamanatkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil dan akuntabel.
Namun pengadaan barang/jasa pemerintah di Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat tampaknya ada indikasi yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut. Salah satunya Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas I (DAK Fisik) tahun anggaran 2022 yang di awal Januari 2023 telah banyak rusak.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa oknum pejabat Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat yang terkait dengan banyaknya kerusakan Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas I yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Demikian juga penyedia jasa CV. Silih Wangi sudah sepatutnya diperiksa.
Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas I (DAK Fisik) tahun anggaran 2022 ini dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Silih Wangi dengan nilai kontrak Rp.7.132.300.000,00.
Berdasarkan pengamatan tim wartawan Demokratis di lokasi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas I (DAK Fisik) pada bulan Januari 2023 lalu, ditemukan pekerjaan konstruksi jaringan irigasi sudah banyak retak dan pecah.
Selain itu, lumpur yang dikeruk dari saluran irigasi juga tidak dibuang atau diratakan di daerah sempadan irigasi. Lumpur tersebut menumpuk di sempadan irigasi. Akibatnya, lumpur tersebut kembali turun ke saluran irigasi.
Banyaknya kerusakan jaringan irigasi yang retak dan pecah di awal Januari 2023 menjadi tanda tanya atas kualitas konstruksi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas I. Padahal pekerjaan tersebut baru selesai di awal tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut di atas, Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung Hendi Susilo S, S.T., M.PSDA. menyebutkan, pihak penyedia jasa CV. Silih Wangi telah mengerjakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas I sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis (Spek) yang telah tertuang dalam kontrak pekerjaan.
“Untuk Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas I Kabupaten Indramayu dapat kami sampaikan bahwa saat ini masih dalam masa pemeliharaan dan pihak penyedia jasa telah mengerjakan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis yang telah tertuang dalam kontrak pekerjaan. Dalam hal ini, pihak penyedia jasa berkomitmen dalam hal kuantitas dan kualitas dari pekerjaan tersebut,” kata Hendi Susilo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Demokratis, Rabu (08/02/2023).
Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung dalam surat dengan Nomor : 261/TU.01.02/IRG, tanggal 1 Februari 2023 menyampaikan jawaban atas Konfirmasi Tertulis Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas (DAK Fisik) yang disampaikan tanggal 20 Januari 2023.
Namun sayangnya, jawaban Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung tersebut hanya menjawab sebagian pertanyaan yang disampaikan Demokratis terkait Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas yang banyak rusak.
Sedangkan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dikky Achmad Sidik ST MT sampai saat ini tidak memberikan jawaban atas konfirmasi kerusakan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas I (DAK Fisik) tahun anggaran 2022.
Terkait kerusakan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas I (DAK Fisik) tahun anggaran 2022 ini, Demokratis telah menyampaikan konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat pada tanggal 20 Januari 2023 lalu. (IS)