Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejanggalan Pemanfaatan Scrap dan Barang Bekas PT Kereta Api Indonesia Terus Disorot Publik

Bandung, Demokratis

Tim investigasi Demokratis terus menelusuri keberadaan barang bekas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO) yang kini terus menjadi sorotan publik.

Sorotan ini terkait dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tentang Kerja Sama Pengembangan Bisnis untuk pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja nasional.

Pada Rabu (11/05/2022), tim investigasi Demokratis melakukan penelusuran di lapangan untuk mengetahui kondisi dan keberadaan barang bekas milik PT Kereta Api Indonesia ini. Dari hasil penelusuran tim Demokratis, ditemukan tumpukan sejumlah barang bekas milik PT Kereta Api Indonesia.

Sejumlah pihak di sekitar lokasi barang bekas milik PT Kereta Api Indonesia ini ketika diwawancarai oleh Demokratis, mereka mempertanyakan kapan pelelangan barang bekas tersebut akan dilakukan. Pertanyaan ini muncul karena mereka tidak mengetahui tentang Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Untuk itu, media terus mengungkap dan menyoroti dugaan kejanggalan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tentang Kerja Sama Pengembangan Bisnis untuk pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja nasional.

MoU ini telah ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo dan Direktur Utama PT. Krakatau Steel (KS) Silmy Karim di ruang Auditorium PT. Kereta Api Indonesia pada tanggal 10 Januari 2022 lalu.

Dalam siaran pers PT KAI tanggal 11 Januari 2022 dijelaskan, MoU ini dimaksudkan sebagai bentuk komitmen dan landasan awal untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan rencana kerja sama di mana dalam pelaksanaannya nanti akan mencakup pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja nasional.

Menurut keterangan sumber Demokratis pada Kamis (12/05/2022), dijelaskan bahwa ada beberapa indikasi kejanggalan tentang MoU PT KAI dan PT KS untuk pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja nasional.

Kejanggalan pertama, selama ini dalam penjualan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI dilakukan dengan lelang sehingga dapat menghasilkan harga tertinggi untuk keuangan PT KAI.

Tapi dengan adanya MoU ini, kata sumber, maka kerja sama pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja nasional, tidak bisa menghasilkan harga tertinggi karena tidak ada lelang penjualan.

Kejanggalan kedua, apakah layak pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja atau besi nasional. “Apakah benar bahan baku untuk besi yang diproduksi oleh PT KS dari barang bekas?” katanya.

Kejanggalan ketiga, apakah benar pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja nasional, benar-benar dilebur PT KS sebagai bahan baku untuk memproduksi besi atau baja?

Soalnya, kata sumber Demokratis, lelang barang bekas (besi) PT KAI pada tahun 2017 dimenangkan oleh PT KS. Kemudian oleh anak perusahaan PT KS yaitu PT KNR, diduga barang bekas (besi) PT KAI ini disubkontrakkan kepada pihak swasta (PT Alb).

Oleh pihak swasta ini, barang bekas (besi) PT KAI ini diduga dijual kembali kepada pabrik peleburan besi milik swasta. Artinya dari proses ini diketahui titik peleburan akhir besi ini di pabrik swasta, bukan di PT KS.

Terkait dengan pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel, Demokratis telah meminta penjelasan Penghapusbukuan Aktiva Tetap Tidak Produktif PT. KAI secara tertulis kepada Direktur Utama PT KAI pada tanggal 15 Maret 2022 lalu.

Selanjutnya pada tanggal 13 April 2022, Demokratis juga telah meminta penjelasan secara tertulis kepada Vice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia terkait pemanfaatan scrap dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan Barang Bekas Milik PT Kereta Api Indonesia oleh PT Krakatau Steel.

Hingga saat ini, tidak ada penjelasan atau jawaban baik dari Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia atau pun Vice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles