Belitung, Demokratis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung, telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Jumat (23/04/2021).
Penghentian penuntutan berdasarkan RJ tersebut dalam perkara atas nama Sellawati Binti M Majid yang diduga melanggar Pasal Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP telah diselesaikan dengan RJ (restorative justice)
“Alasan perkara ini dilakukan RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” kata Kajari Belitung IG Punia Atmaja.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara yaitu Primair Pasal 351 Ayat 2 Subsidiair Pasal 351 Ayat 1 KUHP di antaranya:
Pertama, telah ada pemulihan kembali kepada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memberikan penggantian biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yaitu dengan memberikan biaya pengobatan kepada korban;
Kedua, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka sehingga menciptakan kondisi dan harmonisasi di dalam masyarakat dan masyarakat merespon positif sehingga dan membangun kepercayaan masyarakat kepada Institusi Kejaksaan;
Dengan arahan dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pengusulan Penghentian Penuntutan yang dilakukan oleh Kejari Belitung dapat diterima, sesuai hasil ekspose secara virtual pada tanggal 22 April 2021.
Adapun restorative justice ini bertujuan untuk meciptakan harmonisasi di masyarakat.
Setelah adanya penyelesaian perkara melalui restorative justice ini, Kejari Belitung akan tetap melakukan pemantauan, bagaimana tersangka kedepannya setelah adanya pembebasan, agar tidak terulangnya kembali tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
“Perlu diketahui, restorative justice/keadilan restoratif adalah penyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” pesan Kajari Belitung. (JN)