Cirebon, Demokratis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp467,9 juta.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin di Cirebon, Sabtu, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Berkas perkara sudah lengkap dan hari ini resmi kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” katanya.
Ia menjelaskan perkara tersebut menyeret empat terdakwa yang terdiri atas IS selaku mantan kepala sekolah, TF sebagai eks wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, RS staf kesiswaan, serta RA seorang wiraswasta.
Menurut Acep, para terdakwa diduga memotong dana bantuan PIP tanpa persetujuan siswa penerima, orang tua, maupun wali murid.
“Seluruh terdakwa kami limpahkan bersama barang bukti sesuai ketentuan. Pemotongan itu dilakukan tanpa izin pihak yang berhak menerima bantuan,” ujarnya.
Ia menyebutkan tindakan pemotongan itu, bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004.
Selain itu, kata dia, dugaan penyimpangan tersebut juga melanggar ketentuan yang diterbitkan kementerian tentang petunjuk pelaksanaan PIP. Ia menyebutkan total besaran kerugian negara, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat mencapai Rp467.924.000.
“Penghitungan kerugian negara sudah kami terima dan menjadi bagian dari pembuktian,” katanya.
Acep menegaskan para terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan subsider, lanjut dia, juga disiapkan yakni Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena para terdakwa diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang.
Ia menekankan seluruh berkas perkara, barang bukti, dan kelengkapan administrasi lainnya telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Ia memastikan jaksa siap mengikuti seluruh tahapan persidangan, guna menuntaskan penanganan kasus tersebut.
Acep memastikan Kejari Kota Cirebon, berkomitmen mengawal perkara korupsi dana pendidikan agar memberikan efek jera serta memastikan dana bantuan tepat sasaran.
“Dengan pelimpahan itu, Kejari Kota Cirebon menunggu penetapan jadwal sidang untuk proses pemeriksaan selanjutnya,” tuturnya. (IS)
