Depok, Demokratis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp1, 5 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 lalu. Satu dari tiga tersangka berinisial N merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Grogol 2.
“Dari tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) inisialnya N, W sebagai ketua panitia proyek dan C,” jelas Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro, Jumat (17/9/2021).
Dalam kasus itu, Sri menyebut status tersangka sebenarnya sudah lama ditetapkan dan dalam waktu dekat sudah akan diajukan pada tahap penuntutan.
“Sudah dari bulan Maret kita tetapkan tersangka dan akan segera diajukan ke pengadilan. Jadi selama ini proses hukumnya tetap berjalan dan kita berkerja,” ucap Sri.
Saat ini, masih kata Kejari Depok, sebenarnya pemberkasan sudah lengkap. Namun pihaknya saat ini masih melengkapi beberapa dokumen saja dan ada beberapa barang bukti juga yang dilakukan penyitaan serta pengembalian kerugiannya.
Sebelumnya, sejak November 2020 lalu pihak Kejari sudah bentuk tim pada kasus dugaan korupsi proyek DAK senilai Rp1,5 miliar. Sejumlah pihak terkait juga telah diperiksa terkait kasus tersebut.
Pihak Kejari juga telah temukan barang bukti kejahatan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut sejak Januari 2021 lalu namun saat itu masih belum ditetapkan tersangkanya.
“Tahap penyidikan sudah ditemukan bukti permulaan. Saat ini sedang menunggu audit kerugian negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Depok Hary Palar, di Kejari Depok, 12 Januari 2021 lalu. (Tholib)