Sabtu, Januari 10, 2026

Kejari Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan TPPU Rp2 Miliar di Perumdam TDA Indramayu

Indramayu, Demokratis

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, didesak untuk segera menetapkan tersangka pelaku dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai 2 miliar rupiah yang terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (Perumdam-TDA) Indramayu.

Peristiwa hukum dugaan TPPU yang viral pada bulan November 2025 lalu itu, namun kinerja pihak Kejari yang menangani perkaranya hingga berita ini tayang, masih pada tahap pendalaman penyelidikan. Sehingga publik mendesak supaya Kejari bekerja maraton untuk bisa segera menetapkan siapa saja yang terlibat sebagai pelaku dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu itu.

“Sejak viral kasus dugaan penyimpangan keuangan di perusahaan tersebut, telah melibatkan sejumlah oknum pejabat terasnya dan pihak Kejari tanggap dengan sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor PRINT/05/M/2.2.1/Fd.1/11/2025, tanggal 27 November 2025,” terang Efendi selaku pengamat kebijakan publik di Indramayu saat dikunjungi di kediamannya, Jumat (2/1/2026) lalu.

Sebelumnya, telah terpublikasi pula bahwa surat undangan bersifat rahasia sebanyak 3 lembar (amplop) dari Seksi Pidana khusus Kejari Indramayu tersebut, yang diterima oleh bagian humas perusahaan itu, bocor dan menyebar ke publik dan kalangan media.

Ada pun surat tersebut ditujukan kepada Direktur Umum, Manajer Keuangan dan Manajer Bidang Umum, yang mana mereka diminta menghadap penyelidik yaitu, Endang Darsono SH, MH, Aji Ibnu Rusyd SH,  Ilham Pradana SH.Mkn, dan Dian Ayu Yuhana SH di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu.

“Ada pun transaksi mencurigakan senilai Rp2 miliar di Perumdam TDA Indramayu tersebut, juga telah kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejari Jabar),” tandas Efendi.

Diketahui bahwa dari salinan resi transfer milik PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) senilai Rp2 miliar itu, diterima oleh PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS) yang beralamat di Jalan Panembahan Utara RT 015/002 Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Dan ternyata keberadaan PT BRS tersebut sudah tidak aktif alias tutup permanen.

Selanjutnya dari hasil penelusuran publik, pada dokumen PT BRS, waktu masih aktif, diketahui bahwa perusahaan tersebut hanya bergerak di bidang penjualan daging, termasuk daging unggas.

Dari keterangan dasar itu lah yang menyatakan bahwa antara kedua perusahaan tidak pernah terjadi ada hubungan kerja sama usaha. Sehingga diduga kuat telah terjadi TPPU senilai Rp2 miliar melalui transfer Bank BSI oleh Nurpan SE selaku Direktur Utama Perumdam TDA Indramayu ke PT BRS.

Pada sejumlah awak media, Selasa (2/12/2025), Dirut Nurpan SE pernah menjelaskan terkait surat undangan dari Kejari bahwa pihak jajaran direksi kooperatif untuk memberi keterangan dan sejumlah dokumen yang diperlukan sesuai permintaan Kejari dalam rangka penyelidikan.

Bukti tambahan dugaan kuat telah terjadi TPPU adalah, bahwa duit yang telah ditransfer ke PT BRS oleh Nurpan SE selaku Dirut Perumdam TDA itu, telah ditarik kembali ke rekening Perumdam TDA. Yang kemudian dialihkan ke PT TNS karena sesuai ketentuan kontrak investasi, dan juga melunasi kewajiban pembayaran air curah kepada PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Indramayu Jaksa Muda Mulyanto SH, bersama Tatang stafnya mengaku bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman teradap kasus ini. “Pihak Kejari masih melakukan pendalaman penyelidikan perkara terjadinya peristiwa hukum terkait transfer dana senilai Rp2 miliar milik Perumdam TDA Indramayu kepada PT BRS Cirebon dan delik atau pasal yang dikenakan terhadap pelaku juga masih belum ditetapkan,” ujar Kasi Intel Kajari waktu menerima Demokratis, Rabu (7/1/2026). (S Tarigan)

Related Articles

Latest Articles