Gianyar, Demokratis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali, akan melelang ribuan tabung gas berbagai ukuran hasil sitaan dari terpidana pengoplos gas I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata. Hal ini dilakukan karena perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kejari Gianyar sudah mengirim surat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar memohon bantuan penentuan plafon nilai harga wajar barang rampasan pada Kejari Gianyar,” tegas Kasi Intel Kejari Gianyar Nyoman Triarta Kurniawan, Selasa (23/9/2025) di Gianyar, Bali.
Sebagaimana diketahui, pada Maret 2025 lalu, aparat Bareskrim Polri menggerebek praktik pengoplosan gas elpiji di Gianyar, Bali. Saat itu petugas berhasil meringkus empat terduga pengoplos gas elpiji berinisial GC, BK, MS dan KS. Pada penggerebekan itu juga disita ribuan tabung gas berbagai ukuran.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bareskrim Polri kemudian melimpahkan berkas perkara pengoplos gas ini kepada Kejaksaan dan selanjutnya ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar guna disidangkan.
Melalui persidangan di PN Gianyar, majelis hakim akhirnya memvonis GC setahun penjara, sedangkan ketiga terdakwa lainnya delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.
Dalam putusannya majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti ribuan tabung gas disita untuk negara.
Pada 14 Agustus 2025 lalu, kata Triarta, pihaknya telah bersurat ke KPKNL untuk menanyalan plafon yang wajar terhadap ribuan tabung gas sitaan itu. Barang itu masing-masing 138 tabung 12 Kg warna biru, 490 tabung 12 Kg warna pink, 97 tabung 50 Kg warna orange, 1682 tabung 3 Kg warna hijau dan 1 tabung 5,5 Kg warna pink.
Dia menjelaskan, ribuan tabung gas ini awalnya dititipkan di SPPBE PT Candra Karya Gas di Jalan Trenggana No 114, Penatih, Denpasar Timur karena Kejari Gianyar tidak memiliki tempat yang memadai untuk menyimpan.
Namun untuk memudahkam dalam.penilaian, pengawasan dan perawatan barang rampasan tersebut, menurut Triarta, pada 3 September 2025 seluruh barang sitaan ini dipindahkan penyimpanannya di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
“Pemindahan ini agar tempatnya lebih dekat dengan kantor Kejari Gianyar,” tutur Triarta. (GT)