Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Indramayu Akan Lelang Barang Sitaan

Indramayu, Demokratis

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, akan melelang sejumlah unit kendaraan roda dua maupun roda empat dari hasil berbagai kasus kejahatan yang ditangani di wilayah hukum Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Dengan Nomor PER-002/ A/ JA 05/2017, tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi.

Pada Pasal 4 berbunyi bahwa, [1] Kepala Kejaksaan Negeri secara tertulis menetapkan status benda sitaan yang tidak diambil pemilik atau yang berhak untuk dilelang melalui Kantor Lelang Negara, yang hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [2] Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan didasarkan kepada Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri dan Putusan Pengadilan.

Kasubsi Intel Kejari, Ivan Day saat dikonfirmasi Demokratis, Selasa (7/9/2021), mengatakan bahwa jumlah unit yang akan memasuki tahap lelang di kantor Kejari yakni 31 unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat.

Adapun surat lampiran dari pihak Kejari untuk dilelangnya barang rampasan kepada pihak berwenang masih dalam tahap proses. Sebab, pihak Kejari saat ini masih menunggu harga penilaian dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sebagaimana telah diatur dalam pasal yang ada, penjualan secara langsung benda sitaan atau barang rampasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kemudian didasarkan pada penetapan Kepala Kejaksaan Negeri dan hanya dapat dilakukan terhadap benda sitaan atau barang rampasan negara yang penilaian harga wajar dilakukan oleh KPKNL atau pihak berwenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Unit yang ada di kantor akan siap dilelang, namun ada beberapa kendala, yaitu tentang harga appraisal yang akan ditentukan oleh lembaga terkait,” jelas Katrin selaku Kasubsi Barang Bukti ketika memberikan keterangan di ruangannya. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles