Jumat, September 20, 2024

Kejari Indramayu Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi Pengelola GPI

Indramayu, Demokratis

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengakui telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengelola Graha Pers Indramayu (GPI) Jawa Barat.

“Benar, laporannya sudah kami terima dan sedang kami lakukan penyelidikan secara full baket. Namun sayang laporan tersebut tidak mencantumkan nama pelapornya,” kata sumber di Kejari Indramayu kepada Demokratis, Selasa (23/8/2022).

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa ketua organisasi media yang tergabung dalam wadah Fokum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) menginformasikan bahwa Aliansi Pers Anti Korupsi (APAK) telah melaporkan pengelola Graha Pers Indramayu (GPI) ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Diketahui  bahwa kronologi perkaranya sudah pernah diberitakan oleh Demokratis dengan judul Anggaran GPI Indramayu Yang Diduga Jadi Bola Liar. Terungkap bahwa penggunaan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) Jawa Barat untuk 13 organisasi wartawan beserta anggarannya yang konon senilai 1,5 miliar rupiah per tahun itu diduga jadi bola liar.

Dugaan terjadi karena pengurus GPI dinilai kurang luwes dan transparan dalam melaksanakan tupoksinya sehingga menjadi dugaan negatif dari para rekan media. Pasalnya, sejak digunakan, gedung GPI tersebut beserta anggarannya digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarananya berdasarkan putusan dalam rapat bersama dengan Bupati dan Sekda senilai 1,5 miliar rupiah pada waktu itu sampai saat ini belum juga terealisasi.

Bahkan pengurus GPI yang telah dikukuhkan dengan cara aklamasi pada saat itu, yakni Dedi Musasi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Indramayu sebagai ketua. Tomi Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indramayu sebagai sekretaris. Dan Raskhana Depari Ketua Aktivitas Jurnalistik Independent Indonesia (AJII) Indramayu sebagai Bendahara. Namun mereka dianggap tidak mau transparan mengadakan rapat terbuka kepada para ketua atau kepada anggota ke 13 organisai wartawan yang mendukung.

Mengenai penerimaan dan penggunaan anggaran yang telah dicairkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk GPI yang konon mekanisme dan duitnya bersumber dari sejumlah Dinas dan Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu. Hal itu sesuai keputusan dalam rapat bersama di pendopo pada awal tahun lalu.

Itu yang diharapkan oleh para ketua organisasi dan rekan media. Seperti juga harapan dari Resman S sebagai anggota muda PWI Indramayu, yang mengatakan pada (30/6/2022), bahwa para pengurus diminta untuk mengadakan rapat terkait GPI urusan Advertorial (ADV). “Biar jelas dan terukur, untuk kepentingan semua pihak. Ini disarankan sebelum melebar ketidaksepahaman sesama anggota GPI,” ujarnya.

Begitu pula harapan dari Warjani, sebagai ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Indramayu. Sejak (27/2/2022), ia mengatakan bahwa Bupati wajib mengetahui terkait anggaran untuk GPI yang disepakati 13 organisasi bersama.

“Bahwa kini jadi polemik dan kacau-balau saling serang, dan meminta jatah di kubu PWI sendiri. Sehingga semua yang sudah direncanakan gagal total. Sementara Ketua PWI masih belum bisa ambil sikap,” terangnya.

Selanjutnya kata Resman S lagi pada (20/7/2022) menjelaskan, bahwa ada dua motif pelajaran kita disini. Kalau ADV lelang seperti contoh yang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), itu ada perusahaan pemenang lelangnya untuk ADV. Dan itu sesuai dengan standar pengadaan barang dan jasa, dan juga benar telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres), terkait pengadaan barang dan jasa konstruksi, dan pemerintah sebagai pengguna anggarannya.

“Jadi gunakanlah standar terukur dan transparan anggaran! Kedua ini yang jadi agak rumit, Jika ADV melalui saluran GPI, badan hukum apa yang digunakan tim GPI! Ini perlu jadi pelajaran bagi kita semua. Ini hanya pandangan pribadi saja,” ujarnya.

Pada (20/7/2022) kembali Warjani berkata, “Oh iya maaf, saya bertanya kepada para ketua, khususnya para pengurus GPI. Jika sudah begini masih sesuai dengan harapan awal, 13 organisasi tidak? Sebab ada yang sudah keluar, yaitu Sekretariat Bersama atau Sekber. Ada yang hingga saat ini ruangannya belum ditempati sama sekali. Jadi menurut saya memang tidak sesuai lagi dengan rencana dan harapan, alias kacau balau,” ujar biasa disapa Jani ini.

“Sekali lagi maaf, ini hanya menurut sudut pandang saya pribadi. Yang dimaksud kacau balau adalah karena, dari rencana ada cleaning servis, scurity, fasilitas mebeler, dan lain-lainnya, namun waktu berkehendak lain. Pasalnya dimulai dari munculnya pembagian ADV koran cetak dan online. Sehingga berdampak pada hasil kesepakatan awal, lalu disusul keluarnya Sekber dari group ini,” keluhnya. Dari uraian Warjani tersebut, semua pengurus GPI masih terdiam seribu bahasa tanpa jawaban yang kongkrit.

“Sudah mulai bocor anggarannya, sampai sekarang GPI belum ada anggarannya,” jawab dari Raskhana Depari Ketua AJII selaku bendahara di GPI saat ditanya soal anggaran GPI pada (30/6/2022) lalu.

Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) saat diminta pendapatnya terkait polemik tersebut pada (30/6/2022), mengatakan saat ini insan pers di Indramayu bukan lagi pejuang dan pemenang. “Jadi sesama insan pers menjadi pecundang,” tandas O’ousj Dialambaqa.

Sementara menurut sumber Demokratis bahwa pengambilan duit oleh pengurus GPI ke setiap dinas senilai 50 juta rupiah dari 30 dinas dari seluruh dinas yang ada. Dengan uraian itu, menyebut bahwa pengambilan duit dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tunggal 50 juta rupiah. Duit dari Dinas Pemukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKPP), digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) senilai 100 juta rupiah.

“Duit dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DisDikbud) digabung bersama Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan dan usaha Kecil Mikro (Diskoperindag UKM) senilai 100 juta rupiah. Dari Dinas Kesehatan (Dinkes) juga digabung dengan duit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu senilai 100 juta. Begitu seterusnya pada 30 dinas,” ungkap sumber sembari menambahkan semua dinas uangnya sudah diambil menggunakan kwitansi atas nama GPI.

Diperjelas sumber pula bahwa sumber anggaran untuk GPI itu sebenarnya bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022. Namun dari hasil upaya para kepala dinas “mengiris” dari setiap pos anggaran yang dirasa bisa diiris dan diefesienkan. Lalu itulah yang dialokasikan untuk GPI, sesuai arahan dari Rinto Waluyo selaku Sekda.

Hasil konfirmasi yang diperoleh Demokratis dari dua Kepala Dinas (Kadis) pada (31/7/2022) mendapat jawaban, “Sudah saya cek, tidak ada pencairan untuk GPI senilai 50 juta, dan tidak ada anggaran untuk advertorial,” kata salah seorang Sekretaris Dinas (Sekdis), menjawab pertanyaan Demokratis. “Nggak tahu Pak, GPI tuh siapa?” ujar Kadis lainnya. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles