Indramayu, Demokratis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, harus mengusut tuntas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan normalisasi atau pengurasan di saluran irigasi skunder Sindupraja Desa Pekandangan hingga Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu, pada April 2024 lalu.
Dari pemberitaan yang telah terpublis bulan lalu, dugaan tipikor ditemukan pada anggaran desa yang digunakan untuk biaya membuang lumpur kurasan, terpantau lumpur tidak dibuang oleh truk, namun alat excavator (beco) hanya membuangnya di atas tanggaul.
Kemudian, pada kegiatan itu, juga ditemukan praktek penjualan tanah tanggul seharga Rp80 ribu, hingga Rp120 ribu per truk. Adapun penjualan tanah tanggul dilakukan dengan cara tanggul dikupas tanahnya dengan beco, lalu dijual ke dalam truk. Sementara tanggul yang dikupas, lalu bekas kupasan ditimbun pakai lumpur kurasan. Sehingga pembuangan lumpur tidak pernah dilakukan, padahal duit biaya pembuangan lumpur tetap dibayar oleh desa ke pemilik jasa truk angkutan.
Selanjutnya, terkonfirmasi dari oknum Desa Pekandangan, bahwa saat kegiatan berada di wilayah desa mereka, oknum tersebut mengaku yang menjual tanah tanggul itu dengan nilai seperti yang tersebut di atas, bahkan dia juga mengatakan penjualan tanah telah dibeli oleh pengembang perumahan IBP pekandangan sebanyak 9 truk. Soal jumlah tanah tanggul desa Pekandangan yang dijual selama 3 hari, diketahui pada hari pertama sebanyak 22 truk, hari kedua 29 truk, lalu pada hari ketiga penjualan tanah tanggul, diserahkan kembali kepada pemilik jasa angkutan truk yaitu Joni Pekandangan Jaya.
Informasi yang diproleh awak media saat kegiatan berjalan, dari internal Desa Pekandangan Jaya menyebutkan, bahwa awalnya pada kegiatan tersebut pihak desa tidak dibebani biaya buang lumpur, desa hanya diwajibkan menjaga keamanan alat beco, saat kegiatan dan saat off malam hari. Dari Desa Telukagung didapat info bahwa alat dan truk aktif selama 3 hari, hari pertama 6 truk, kedua juga 6 truk, dan ketiga 2 truk. Pertanyaannya, dari pos anggaran dana apa desa membayar biaya buang lumpur? Padahal lumpurnya tak terbuang, justru tanah tanggul yang terbuang (dijual).
Dampak semrawutnya praktek pada kegiatan tersebut, karena para pemangku rencana kegiatan tidak memasang papan informasi kegiatan, dan tidak adanya sosok pengawasan yang tegas, berdasarkan juklak dan juknis. Sehingga saat terjadi mall praktek, terkesan lari dari tanggungjawab. Pasalnya saat ditemui tim kerja operator beco mengakui tidak ada pengawasan dari pihak manapun, dan benar tanah tanggul dikupas lalu dimuat ke truk. Sementara lumpur kurasan yang mereka buang ke tanggul.
Diakui pula bahwa sejak kegiatan dari Desa Telukagung hingga ke Desa Pekandangan, papan informasi kegiatan tidak dipasang. Lalu soal kegiatan tersebut, mereka juga mengatakan, ini program Camat Indramayu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) via workshop memberi pinjam pakai excavator gratis. Camat berkewajiban mensuplai BBM dan honor operator. Dari pos anggaran apa pula, duit yang digunakan oleh Camat Indramayu Indra Muliana ini, yang katanya ini kegiatan bernama swadaya antara pemerintah kecamatan dengan desa untuk memperlancar kebutuhan air petani.
“Jadi tak penting memasang papan informasi kegiatan,” ujar Camat saat bertemu di aula kecamatan.
Bahkan saat ditanya soal kejadian mall praktek pada kegiatan tersebut, Camat buang badan, dengan menyebut secara teknis kerja itu tanggung jawab Dinas PUPR. Lalu di Dinas PUPR, dengan siapa camat berkomunikasi, sebab awak media telah kontak ke Kepela Bidang (Kabid) Pelayanan Sumber Daya Air (PSDA), menjawab tidak merasa punya kegiatan di irigasi tersebut. Camat menyebut, dia bekerja sama dengan Santi selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PSDA Jatibarang, yang notabene istri dari Kabid PSDA Warhadi.
Dari sumber media ini, yang berada di internal Dinas PUPR, diperoleh info bahwa selaku Kepala Dinas PUPR Asep Mukti, bangga dengan kegiatan tetsebut, walau Kabidnya yang seharusnya punya tupoksi namun tidak diberdayakan. Saat ditanyakan ke sumber, apakah pos anggaran perawatan saluran atau irigasi dari APBD tahun 2024 untuk Kabid PSDA tidak ada? “Sehingga kagiatan serupa harus dikonsep swadaya dengan label program Gerak Cepat atau GERCEP Bupati, akan saya cari tahu,” ujar sumber.
Di sisi lain, soal pinjam beco gratis, diambil dari pos anggaran mana pula untuk biaya perbaikan beco aset negara itu jika rusak. Ariyo sebagai pengelola alat berat alias Kepala UPTD Workshop belum terkonfirmasi. Inilah tugas aparat Kejaksaan Negeri di Indramayu. Agar yang aturan dan hukumnya tidak jelas menjadi jelas, kemudian demikian juga soal adanya dugaan mall praktek diperjelas siapa yang bertanggungjawab hukum, bukan sekedar tanggungjawab. (S Tarigan)