Indramayu, Demokratis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Jawa Barat melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) diminta segera melakukan pemeriksaan dan atau mengusut pertanggung jawaban hukum terhadap penerimaan dan bukti penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, untuk kegiatan jasa advertorial surat kabar regional black/white pada masa persidangan ke I.
Kegiatan yang menggunakan APBD itu diketahui sebagai kuasa pengguna anggarannya adalah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu dengan nama kegiatan atau item jasa advertorial surat kabar regional black/white masa persidangan I.
Data yang diperoleh dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yakni lpse. indramayukab.go.id lelang dengan item tersebut tertanggal 27 Januari 2022, menunjuk CV Karya Boes Persada selaku pelaksana teknis kegiatan, dengan penawaran harga sebesar Rp167.276.500, dari pagu senilai Rp168.510.000.
Kemudian, kembali digulirkan untuk Belanja Alat atau Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya disebut Jasa Advertorial Masa Persidangan ke II (dua) tertanggal 8 Juni 2022 dengan menunjuk CV Marina selaku pelaksana teknis kegiatan dengan penawaran lebih kecil dari kegiatan pertama yakni sebesar Rp148.651.200 dari pagu semula senilai Rp 148.800.000.
Lelang item pada kegiatan tersebut menjadi polemik dan atau diduga telah menjadi ajang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) APBD oleh pelaksana teknis kegiatan dan kelompoknya, secara tidak transparan. Seperti kegeraman yang dilontarkan oleh rekan wartawan Resman S melalui Group Whatsapp di Silahturahmi Pers Bebas.
Bahwa tujuan awal dari kegiatan penggunaan dana APBD itu adalah untuk meringankan beban hidup rekan-rekan, namun dalam tataran perakteknya bukan tepat sasaran malah memperuwed keharmonisan sesama rekan yang ujung-ujungnya terjadi perpecahan klompok. Dari suasana tak nyaman itu, secara tegas menurut Resman segala kegiatan yang berbau ADV itu agar dibubarkan saja dan Aparat Penegak hukum (APH) segera bertindak mengusut realisasi penggunaan APBD tersebut.
”Semua kegiatan dapat membuat beda pendapat dan cendrung curiga…tujuan awal. menambah sejahtera. Ujungnya perpecahan gerbong. Bubarkan saja semua kegiatan berbau ADV. Jangan diteruskan,” kata Resman S (9/7/2022).
Hak jawab yang didapat dari Ketua Aktifitas Jurnalistik Independent Indonesia(AJII) Raskhana D, dan dia selaku Bendahara di GPI pada (30/06/2022) melalui WA mengatakan, “Soal anggaran mulai bocor, dan GPI sampai sekarang belum terima anggaran,” jelasnya.
Sebelumnya ada komen singkat yang dilontarkan oleh O’o Dialambaqa Direktur PKSPD pada (30/06/2022), terkait santer kabar bahwa pemerintah kabupaten ada menggulirkan berbagai bantuan dana dan dari berbagai sumber anggaran untuk rekan-rekan media. “Namun jika realisasinya jadi rumit seperti peristiwa di atas, maka bisa di katakan, sesama insan pers telah jadi pecundang,” ujar O’o.
Sejak (27/2/2022), Warjani selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Indramayu pun pernah jengkel, dengan mengatakan, “Ibu bupati wajib mengetahui terkait anggaran untuk Graha Pers Indramayu (GPI) yang disepakati 13 organisasi bersama. Kini jadi polemik dan kacau balau saling serang dan meminta jatah di kubu Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) sendiri. Sehingga semua yang sudah direncanakan gagal total. Ketua PWI masih belum bisa ambil sikap,” demikian ujar warjani ke Demokratis melalui pesan tertulisnya.
Terkonfirmasi dari Kasubag Humas dan Protokol Sekwan Tori S.H, perihal adanya Lelang Jasa Advertorial menjelaskan, hal ini dilakukan atas petunjuk dari Ketua DPRD setempat untuk melakukan filterisasi lantaran banyak media-media baru yang datang.
“Ini adanya petunjuk dari ketua dewan untuk melakukan filterisasi. Karena di tahun sebelumnya, berkas-berkas tagihan ADV menumpuk di meja pak ketua,” ungkapnya.
Tori menambahkan bahwa tema ADV yang dimaksud kegiatan masa persidangan I atau II itu merupakan semua kegiatan yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRD setempat baik itu reses maupun sebagainya.
“Semua kegiatan yang dilakukan anggota dewan, mas, baik itu kegiatan reses dan sebagainya,” imbuh Tori.
Penjelasan lebih lanjut, Kasubag Humas & Protokol Sekwan meminta stafnya yang akrab disapa Dedi, untuk menjelaskan lebih rinci pada kegiatan tersebut.
Dedi menerangkan bahwa terdapat 60 perusahaan media yang masuk, namun untuk budget-nya terdapat perbedaan, media cetak sebesar Rp2,5 juta dan online Rp1,5 juta setiap satu kali pemberitaan. Dedi juga memberi bocoran bahwa satu perusahaan media dalam penulisan berita advertorial sifatnya terbatas . ”Untuk pembayaran penulisan berita advertorial dibatasi maksimal dua kali,” jelasnnya.
Dari berbagai sumber diperoleh data bahwa CV Karya Boes Persada beralamat di Jalan Kapten Arya Gang 25 RT 14 RW 05, Kelurahan Karang Malang Indramayu. Dengan belanja jasa advertorial media online nasional untuk memperingati Hari Kartini, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Sumpah Pemuda dan peringatan HUT RI.
Penetapan pemenang 20 April 2022 14:00 WIB. Dengan Harga penawaran/negosiasi Rp176.820.000, untuk jasa advertorial surat kabar regional black/white masa persidangan I. Penetapan pemenang 14 Februari 2022 09:01 WIB. Harga penawaran/negosiasi
Rp166.783.100. (S. Tarigan)