Kamis, Januari 8, 2026

Kejari Indramayu Masih Melakukan Pendalaman Perkara Transfer PDAM-TDA 2 Miliar Ke PT BRS

Indramayu, Demokratis

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, masih melakukan pendalaman terkait perkara transper uang senilai 2 miliar rupiah oleh Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (Perumdam-TDA) Indramayu Nurpan SE ke PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS) Cirebon.

Kabar bahwa perkara tersebut masih berlanjut dan dengan tahap pendalaman, didapat dari hasil konfirmasi Demokratis ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu, Rabu (7/1/2026).

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Endang Darsono SH MH didampingi Tatang menegaskan “perkara tersebut masih berlanjut, dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman penyelidikan,” jelas Kasi Pidsus singkat.

Viralnya perkara ini pada (16/11/2025) terjadi, karena sejumlah faktor, yang pertama karena jabatan Dirut Nurpan SE belum seumur jagung (belum 2 bulan). Cilakanya lagi bahwa uang transfer ke PT BRS Cirebon tersebut, tidak ada hubungan kerja apapun dengan PDAM-TDA.

karena diketahui bahwa PT BRS yang beralamat di Jalan Panembahan Utara RT 015/002 Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon itu, bergerak di bidang penjualan daging.

Selanjutnya terpublikasi pula bahwa uang yang di TF itu sudah ditarik kembali oleh Dirut Nurpan SE yang selanjutnya uang tersebut di TF ulang ke PT TNS Kuningan yang diduga memang ada hubungan kerja sama.

Pendapat para praktisi hukum dari perkara ini menyimpulkan, bahwa berdasarkan kwitansi dan dari slip setoran di PT Bank Syariah Indonesia Tbk, tertulis untuk biaya operasional dan atau keperluan lain tertanggal 6 November 2025.

Perbuatan hukum telah terjadi, dengan TF ke PT BRS yang tidak ada relasi kerja atau kegiatan operasional apa pun. Lalu dengan bukti di tarik TF nya, dan di TF ulang ke PT TNS.

Maka Dirut Nurpan SE diduga bisa dikenakan sanksi pidana telah berupaya merugikan keuangan Perumdam- TDA dengan istilah akuntansi fraud atau telah terindikasi dugaan korupsi keuangan perusahaan, dengan menyalah gunakan wewenang  atau diduga telah terjadi upaya perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun sayang menurut Kasi Pidsus saat di ujung pernyataannya mengatakan bahwa delik pada dugaan perkara tindak pidana tersebut juga belum ditetapkan, dan masih didalami. (S Tarigan)

Related Articles

Latest Articles