Indramayu, Demokratis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan penetapan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yakni D mantan kepala desa (kuwu) Desa Kedungdawa dan S mantan ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Makmur Desa Kedungdawa, Kecamatan Gabuswetan.
Penetapan kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Jaya Makmur Desa Kedungdawa periode 2016-2021 ini dilakukan setelah Kejari Indramayu melakukan sejumlah proses dan berdasarkan penemuan alat bukti.
Kejari Indramayu melalui Vegas Tanjung kepada Demokratis menjelaskan, atas perbuatan kedua tersangka D dan S negara mengalami kerugian senilai Rp276.467.050.59.
“Hal tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Indramayu dengan Nomor 700/ 583/ LHA-PKKN/ ITKAB tanggal 25 Februari 2022,” katanya, Senin (4/4/2022).
Menurut Tanjung, dua oknum pejabat tersebut dikenakan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan Nomor 667 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 dan Nomor 668 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 tanggal 30 Maret 2022. (RT)