Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Indramayu Tetapkan Mantan Kepala Desa dan Ketua BUMDes Tersangka Dugaan Korupsi

Indramayu, Demokratis

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan penetapan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yakni D mantan kepala desa (kuwu) Desa Kedungdawa dan S mantan ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Makmur Desa Kedungdawa, Kecamatan Gabuswetan.

Penetapan kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Jaya Makmur Desa Kedungdawa periode 2016-2021 ini dilakukan setelah Kejari Indramayu melakukan sejumlah proses dan berdasarkan penemuan alat bukti.

Kejari Indramayu melalui Vegas Tanjung kepada Demokratis menjelaskan, atas perbuatan kedua tersangka D dan S negara mengalami kerugian senilai Rp276.467.050.59.

“Hal tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Indramayu dengan Nomor 700/ 583/ LHA-PKKN/ ITKAB tanggal 25 Februari 2022,” katanya, Senin (4/4/2022).

Menurut Tanjung, dua oknum pejabat tersebut dikenakan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan Nomor 667 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 dan Nomor  668 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 tanggal 30 Maret 2022. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles