Jumat, September 20, 2024

Kejari Indramayu Tetapkan Mantan Kepala Desa dan Ketua BUMDes Tersangka Dugaan Korupsi

Indramayu, Demokratis

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan penetapan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yakni D mantan kepala desa (kuwu) Desa Kedungdawa dan S mantan ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Makmur Desa Kedungdawa, Kecamatan Gabuswetan.

Penetapan kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Jaya Makmur Desa Kedungdawa periode 2016-2021 ini dilakukan setelah Kejari Indramayu melakukan sejumlah proses dan berdasarkan penemuan alat bukti.

Kejari Indramayu melalui Vegas Tanjung kepada Demokratis menjelaskan, atas perbuatan kedua tersangka D dan S negara mengalami kerugian senilai Rp276.467.050.59.

“Hal tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Indramayu dengan Nomor 700/ 583/ LHA-PKKN/ ITKAB tanggal 25 Februari 2022,” katanya, Senin (4/4/2022).

Menurut Tanjung, dua oknum pejabat tersebut dikenakan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan Nomor 667 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 dan Nomor  668 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 tanggal 30 Maret 2022. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles