Karawang, Demokratis
Kasus dugaan korupsi dana bantuan Pemprov Jabar senilai Rp3,3 miliar untuk proyek pemasangan PJU dan traffic light yang diglontorkan pada tahun 2022 lalu, belum juga dapat diungkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat ke permukaan atas laporan seseorang kepada kejaksaan, kemudian kejaksaan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pejabat Dishub Karawang, termasuk Kepala Dinas Dishub ketika itu masih dijabat oleh Arief. Kini ia menjabat Kepala Badan DPKAD dan juga Kepala Inspektorat sebagai Plt, setelah Dadan Sugardan pensiun.
Kasus dugaan korupsi ini sempat ditangani oleh Kasi Intel Kejaksaan, kemudian dilimpahkan lagi ke bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kepala Seksinya adalah Tri Yulianto Satyadi, SH. “Kasus dugaan korupsi di Dishub, masih tahap penyelidikan, dan beberapa saksi maupun pejabat Dishub sudah dilakukan peneriksaan,” pungkas Tri Yulyanto Satiadi kala itu, ketika kasus itu dikonfirmasi. Bahkan Tri Yulyanto berkeyakinan bahwa kasus dugaan korupsi di Dishub tersebut ada.
Namun dugaan korupsi bantuan Pemprov Jabar senilai Rp3,3 miliar untuk peruntukan proyek PJU tahun 2022, dibantah oleh Arief selaku Kepala Dinas Perhubungan saat kasus itu dilaporkan seseorang. “Tidak ada bantuan Pemprov Jabar tahun 2022 ke Dishub Karawang. Dishub mengajukan ke Pemprov Jabar tahun 2022, untuk tahun 2023. Jadi, supaya jelas tidak ada bantuan Pemprov Jabar tahun 2022 ke Dishub,” kata Arief kepada Demokratis, seraya mengakui dia juga sudah diperiksa kejaksaan.
Anehnya kasus dugaan korupsi di Dishub tersebut kini berubah. Berdasarkan informasi yang diterima Demokratis, bahwa kasus tindak pidana korupsi itu kini sudah dilimpahkan ke pihak Inspektorat.
Plt Kepala Inspektorat Arief saat dikonfirmasi, juga mengakui bahwa kasus PJU sudah ada di Inspektorat.
“Saya sudah meminta kepada jaksa supaya BPK yang melakukan pemeriksaan hal kasus PJU itu, karena saya di Inspektorat Plt kepala,” ujar Arief. (JS)