Subang, Demokratis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang memeriksa sejumlah pejabat Pemkab. Pemeriksaan yang berlangsung beberapa waktu lalu itu, dikabarkan terkait kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Subang Akhmad Adi Sugiarto mengonfirmasi ihwal pemeriksaan sejumlah pejabat Pemda Subang itu. Namun, pihaknya belum bersedia mengungkap jenis kasus yang tengah ditanganinya itu karena masih tahap penyelidikan.
“Mohon maaf kami belum bisa konfirmasi karena masih tahap penyelidikan,” ujar Akhmad Adi kepada awak media, (16/8/2023).
Terpisah, eks Kepala BP4D yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang, Hari Rubianto, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang, Dr Maxi, mengofirmasi pemeriksaan oleh Kejari terkait DBHCHT.
“Permohonan keterangan terkait DBHCHT,” ujar keduanya kepada awak medi, sebagaimana dilansir Jabarpress.com.
Adapun Kepala Satpoldam Subang, Indri Tandia, belum memberikan tanggapannya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, Pemkab Subang dibawah kepemimpinan Bupati H Ruhimat alias Kang Jimat dan Wakil Bupati H Agus Masykur alias Kang Akur, yang biasa disapa Jimat – Akur, rutin setiap tahun mendapat anggaran DBHCT dari pemerintah pusat, dengan nilai cukup besar dan juga bertambah besarannya setiap tahun.
Di tahun 2019 misalnya, DBHCT yang diterima Pemda Subang sebesar Rp3,5 miliar. Jumlah ini bertambah di tahun 2020 menjadi Rp4,4 miliar, lalu bertambah lagi di tahun 2021 menjadi Rp5,4 miliar dan di tahun 2022 menjadi Rp5 miliar. Jumlah itu lantas melonjak di tahun 2023 menjadi Rp7,9 miliar.
Kepala BP4D Kabupaten Subang, Hari Rubianto, mengatakan, jika di tahun 2022 ini DBHCT dari pusat sebesar Rp5 miliar lebih, maka di tahun 2023 mendatang DBHCT bertambah jadi Rp7,9 miliar.
“Tahun 2022 ini dapat DBHCT Rp5 miliar, nanti di tahun 2023 Rp7,9 miliar,” ujar Hari, Jumat (9/12/2022).
Dia menyebut, uang DBHCT Rp5 miliar lebih itu dialokasikan untuk 5 OPD atau perangkat daerah, yakni Satpoldam, Dinas Kesehatan, DKUPP, RSUD Ciereng dan Dinas Pertanian.
Dia mengklaim, penggunaan anggaran DBHCT itu untuk kesejahteraan masyarakat.
“Penggunaan DBHCT ini, kegiatannya sesuai Permenkeu itu 10 persen untuk Gakkum, 25 persen untuk kesejahteraan rakyat dan sisanya untuk dinas kesehatan, yakni kesehatan masyarakat, karena kita pandang masyarakat harus diprioritaskan dalam penegakan kesehatan,” paparnya.
“Diharapkan OPD bisa menyerap kegiatan DBHCT untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Hari lagi.
Informasi yang dihimpun, anggaran DBHCT Rp5 miliar ini dialokasikan untuk 5 OPD, yakni Satpoldam sebesar Rp354 juta, Dinas Kesehatan sebesar Rp2,476 miliar, DKUPP sebesar Rp268 juta, RSUD Ciereng sebesar Rp1,247 miliar dan Dinas Pertanian sebesar Rp751 juta. (Abdulah)