Subang, Demokratis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang terima uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp600 juta dari IS mantan Kades dan EH mantan Sekdes Blanakan yang merupakan tersangka kasus korupsi keuangan desa (baca: Dana Desa).
Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa bersumber dana desa (DD) tahun 2022-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.
Mereka sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Subang.
Kepala Kejari Subang Bambang Winarno didampingi Kasi Pidsus Bayu dan Kasi Intel Reza Ferdian membenarkan telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari IS dan EH sebesar Rp600 juta.
“Dengan adanya niat baik mengembalikan kerugian negara, syukur-syukur bisa 100 persen, tentunya akan menjadi hal yang meringankan bagi bersangkutan di pengadilan,” ujar Bambang dalam press confrence, digelar di kantor Kejari, 26/09/2024.
Di pengadilan, tambahnya, akan ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan dua tersangka tersebut. Maka dari itu, tuntutan dan vonis terhadap dua tersangka, akan ditentukan dari fakta-fakta di persidangan.
Kejari Subang akan fokus untuk penuntasan pemberkasan perkara dua tersangka. Tapi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya di kasus tersebut. “Pengembangan masih dalam proses,” ucap Bambang.
Kuasa hukum dua tersangka M. Irwan Yustiarta, S.H berterima kasih kepada keluarga dua tersangka mengembalikan kerugian negara Rp600 juta dari total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.
“Harapan kami, sisa kerugian negara dapat dikembalikan pihak keluarga sebelum sidang, karena penanganan korupsi lebih diutamakan pengembalian kerugian negara daripada pidana,” pungkasnya. (Abdulah)