Subang, Demokratis
Penggelontoran dana bandes dulu lazim disebut dana pokok-pokok pikiran (pokir) ke desa-desa penerima manfaat kerap bermasalah dan konon diduga dijadikan ajang bancakan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa.
Salah satu dari sejumlah desa penerima dana bandes yang bermasalah adalah Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, kini Kejaksaan Negeri Subang sudah menetapkan satu orang tersangka dan telah menaikkan kasus dugaan korupsi bantuan desa (bandes) Desa Sumbersari ke tingkat penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka.
Kepala Kejari Kabupaten Subang, I Wayan Sumertayasa mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan belanja barang dan jasa Bantuan Keuangan Khusus/Bantuan Desa (BKK/Bandes) di Desa Sumbersari sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Ada satu kasus dugaan tipikor yang sudah penyidikan, yaitu dugaan tipikor penyimpangan belanja barang dan jasa BKK Bandes bersumber dari APBD Subang tahun 2021 di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden,” ujar Kajari I Wayan Sumertayasa, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Aep Saefulloh, Kasi Intelejen Akhmad Adi Sugiarto, Kasi Pidum Lucky Maulana, Kasi Datun Sigit Suharyanto serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ni Luh Made Aria, kepada awak media usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Jumat (22/7/2022).
Kajari menyebut, dalam kasus BKK Bandes Desa Sumbersari itu, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial YSM.
“Kasus BKK Bandes ini sudah kita tingkatkan ke tahap penetapan tersangka, inisialnya YSM. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa SPDP pra penuntutan, pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan, barang bukti sudah didapatkan, dan sudah memenuhi dua alat bukti,” tegas I Wayan Sumertayasa menutup pembicaraannya. (Abh)