Tanjabtimur, Demokratis
Perkara pencurian sepeda motor oleh tersangka Robi Hidayatullah akhirnya dihentikan lewat keadilan restorasi (restorative justice) pada Selasa, 18 Oktober 2022 di Ruang Vicon Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam kesempatannya Kajari Tanjung Jabung Timur Yenita Sari, SH melalui Kasubsi Pratut, Paras Setio, S.H.M.H.LI didampingi Kasi Intelejen Bambang Harmoko, S.H.M.H saat dijumpai awak media di ruangnya Selasa (18/10/ 2022), menjelaskan jika kasus pencurian atas nama tersangka Robi Hidayatullah bin Peni akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI untuk dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.
“Dan juga mengedepankan perdamaian yang telah terjadi antara terdakwa dengan korban demi terciptanya kedamaian yang harmoni dengan keseimbangan kosmis di masyarakat setempat. Dengan demikian, perkara-perkara tersebut tidak perlu diajukan ke persidangan lagi,” katanya.
Berdasarkan siaran pers pihak Kejati Jambi, kasus pencurian itu sebelumnya bermula pada Senin, 12 September 2022 sekira lalu pukul 14.30 WIB. Kala itu tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan melihat 1 sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi BH 4048 JB milik Lastani yang dipinjam oleh Rikal Anwari untuk mencari kontrakan dengan kunci kontaknya tergantung sehingga muncul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut.
“Setelah tersangka Robi melihat situasi dan dirasakan cukup aman maka ia membawa sepeda motor Honda Scoopy ke arah jalan luar hingga sampai di salah satu rumah untuk meletakkan sepeda motor tersebut di belakang rumah sambil berkata, untuk titip terlebih dahulu,” ujarnya.
Tak lama kemudian tersangka Robi didatangi oleh Rikal Anwari, Agus dan Bahtiar yang mengaku melihat Robi membawa motor Honda Scoopy dan menanyakan kembali kepada Robi. Namun tetap dibantah dan tidak diakuinya, sehingga sekira pukul 17.30 WIB Robi diserahkan ke Polsek Gergai.
Setelah ekspose, Kajati Jambi Elan Suherlan memerintahkan kepada Kajari Tanjab Timur agar tersangka Robi segera dikeluarkan dari tahanan jika semua persyaratan administrasi sudah selesai dan semoga ia tidak lagi mengulangi kembali.
Paras Setio juga menjelaskan, bahwa Robi adalah warga pendatang dari Kabupaten Bandung, ia bekerja sebagai kuli bangunan di salah satu sekolah. “Setelah semua adrimistrasi selesai selanjutnya Robi akan dipulangkan kepada orang tuanya dengan ditanggung oleh pihak Kajari Tanjab Timur,” ungkapnya. (Ramzi)