Jumat, September 20, 2024

Kejari Tanjab Timur Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Dana Hibah Pilkada 2020

Muarasabak, Demokratis

Kejari Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tetapkan empat orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dana hibah Pilkada tahun 2020 berinisial N, S, H, dan M. Keempat tersangka merupakan pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Kajari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis, pada konferensi pers, Rabu malam (10/11/2021) menyampaikan, setelah melakukan penyelidikan pada September 2021. Pada tanggal 2 Nopember Kejari menetapkan N sebagai tersangka, dan S, H, M, pada 8 November.

Menurut Kajari, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan dua orang tersangka selama 20 hari, yaitu, S, dan H, dan dititipkan di Polres Tanjabtim.  Sedangkan dua orang tersangka masih dalam pencarian.

“Kami sudah mendatangi kediamannya dan mendatangi pihak keluarganya namun tersangka tidak ditemukan, dalam penetapan tersangka pihak Kajari memberikan hak dengan didampingi oleh kuasa hukumnya,” ungkap Kajari.

Ia juga berharap agar dua tersangka tersebut dapat bekerja sama dalam kasus ini dengan menyerahkan diri baik-baik, bila tidak maka Kejari akan melakukan upaya hukum lainnya.

Selain itu, Kajari juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan para saksi dari KPU namun tidak ada yang hadir dengan berbagai alasan. Sehingga ia berharap agar para saksi untuk dapat bekerja sama karena sebagai saksi wajib memberikan keterangan dalam perkara ini.

“Apabila di tengah perjalanan perkara ini para saksi juga tidak hadir, maka kita akan melakukan penjemputan paksa bahkan bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, kepada pihak-pihak lain yang mencoba menghalang-halangi, menutup nutupi, melindungi, atau mempengaruhi, baik itu pemanggilan para saksi-saksi maupun tersangka akan ditetapkan pasal 21 UU Tipikor.

Menurut Kajari, empat orang tersangka disangkakan melanggar primer pasal 2 ayat (1) melanggar UU Jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah berubah UU Nomor 20 Tahun 2021 kemudian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah Nomor 20 Tahun 2021, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau ancaman hukuman menimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kejari Tanjabtim menetapkan tersangka mempunyai barang bukti sebanyak 1.922 item dan dasar hukum serta memperoleh perhitungan kerugian negara, dari perjalanan dinas, ATK dan beberapa kegiatan fiktif tidak terlaksana, seperti double posting, pengadaan ATK tidak pakai kontrak, serta alat bukti percakapan dengan handphone ada perhitungan dengan selisih Rp 1 miliar yang belum ada data dukung, dengan total real sebesar Rp 892.000.000 yang dihitung langsung oleh ahli akuntan publik yang didatangkan dari Bali,” pungkasnya. (Ramzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles