Senin, Oktober 20, 2025

Kejati Bali Temukan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Tahura Ngurah Rai

Denpasar, Demokratis

Kejaksaan Tinggi Bali menemukan adanya dugaan korupsi dalam kasus alih fungsi lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana mengatakan penyidik sudah menaikkan status penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kejaksaan Tinggi Bali pada hari ini meningkatkan status dua perkara ke tingkat penyidikan, salah satunya status penanganan perkara Tahura. Menurut, teman-teman penyidik, ada indikasi tindak pidana korupsi sehingga pada siang hari ini kami tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Sumedana, Senin (20/10/2025).

Dia mengatakan penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali sudah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi.

Banyak dokumen juga sudah didalami penyidik, termasuk para saksi yang berkaitan dengan Tahura Ngurah Rai.

Namun demikian, karena statusnya baru ditingkatkan pada hari ini, maka belum ada upaya paksa, seperti pemanggilan paksa atau penggeledahan dari Kejati Bali untuk membongkar kasus itu.

Menurut Sumedana, dengan adanya status penyidikan mulai siang ini penyidik sudah bisa melakukan upaya paksa.

“Yang sekarang kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan adalah dari kehutanan, BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan. Nanti saat penyidikan akan terang benderang siapa yang memegang hak pertama, kedua, ketiga itu nanti akan lebih terang di penyidikan,” kata Sumedana.

Dia menjelaskan daerah Tahura Ngurah Rai merupakan tanah negara yang diperuntukkannya konservasi lingkungan sehingga tidak bisa dialihfungsikan menjadi lahan produktif atau kepentingan lainnya.

“Ini tanah negara yang kemudian tidak bisa diganggu gugat untuk peruntukannya karena untuk kepentingan lingkungan, kepentingan (mengatasi) abrasi pinggiran pantai sehingga oleh negara dan kehutanan tempat ini harus dilindungi dan dijaga,” katanya.

Sumedana menjelaskan alih fungsi lahan Tahura Ngurah Rai terjadi mulai tahun 1990-an sehingga akhirnya muncul 106 tanah bersertifikat dalam kawasan Tahura Ngurah Rai.

“Ini kami kejar. Bagaimana perolehannya, bagaimana pengalihan fungsinya, bagaimana terjadi pengalihan haknya. Kami belum bisa melakukan upaya paksa ke instansi terkait. Kalau sudah bisa, esok anak-anak (penyidik) sudah bisa masuk semua mulai penggeledahan, upaya paksa bahkan bisa melakukan pemanggilan paksa,” katanya.

Sumedana menerangkan dalam proses klarifikasi terhadap pejabat di instansi terkait di Bali, para pejabat tersebut terkesan saling menutupi satu sama lainnya.

“Proses penyidikan masih klarifikasi sifatnya, jadi belum begitu muncul masih saling menutupi. Tetapi, dengan adanya penyidikan ini, mudah-mudahan semakin terang ke mana arah perkaranya, berapa lahan yang dicaplok dan kerugian negara,” katanya. (GT)

Related Articles

Latest Articles