Kamis, Desember 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejati Bengkulu Tahan 12 Tersangka Kasus Korupsi Dinstan Kaur

Bengkulu, Demokratis

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan 12 tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp7,3 miliar.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.

“Memang benar kami telah menerima 12 orang tahanan dari Polda Bengkulu terkait perkara dugaan korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. Mereka dititipkan ke Rutan Malabero selama 20 hari ke depan. Tersangka terbagi dua klaster, yaitu dari pihak dinas dan penyedia,” kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, di Bengkulu, Kamis (4/12/2025).

Kejati juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp953 juta dari para pihak terkait. Selain itu, sebanyak lima hingga delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

“Selain tersangka, barang bukti dan pengembalian kerugian negara senilai Rp953 juta juga kami terima,” ujar Arif.

Adapun 12 tersangka tersebut meliputi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur berinisial LI, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan RF, Pejabat Fungsional dan Perencanaan JH, serta sembilan penyedia jasa berinisial BS, AA, KMR, YLS, NZR, YS, AM, JA, dan EA.

Sementara itu, Panit 1 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Syaiful Bahri, menyampaikan seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka telah resmi dilimpahkan ke Kejati Bengkulu.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan dan pengadaan sarana pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur dengan pagu Rp7,3 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian tahun 2023.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran. Terdapat empat bangunan dinyatakan gagal konstruksi,” ujar Syaiful.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah alat pertanian yang tidak dapat digunakan, serta beberapa barang yang seharusnya dibeli melalui rekanan resmi namun ternyata diperoleh melalui pembelian daring di lokapasar dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak. (IS)

Related Articles

Latest Articles